Jakarta, infodkj.com – Program Indonesia Pintar (PIP) kembali digulirkan oleh pemerintah pada tahun 2024, dengan tujuan memberikan bantuan pendidikan kepada siswa-siswa dari keluarga kurang mampu. PIP merupakan salah satu program prioritas di bidang pendidikan yang bertujuan untuk mengurangi angka putus sekolah dan mendukung anak-anak Indonesia agar dapat menyelesaikan pendidikan hingga jenjang menengah atas.
Bantuan ini diberikan kepada siswa yang tercatat dalam data Program Keluarga Harapan (PKH) atau yang memenuhi kriteria sebagai penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP). Siswa yang terdaftar sebagai penerima PIP akan mendapatkan dana bantuan yang besarannya disesuaikan dengan jenjang pendidikan, mulai dari tingkat SD hingga SMA/SMK.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, menyatakan bahwa PIP tahun 2024 ini diharapkan dapat menjangkau lebih banyak siswa di seluruh Indonesia, terutama yang berada di wilayah-wilayah terpencil. "Pemerintah berkomitmen untuk terus mendorong pemerataan akses pendidikan bagi seluruh anak bangsa, sehingga mereka memiliki kesempatan yang sama untuk meraih masa depan yang lebih baik," ujar Mendikbud.
Adapun besaran bantuan PIP tahun 2024 adalah sebagai berikut:
Siswa SD/MI: Rp450.000 per tahun
Siswa SMP/MTs: Rp750.000 per tahun
Siswa SMA/SMK/MA: Rp1.000.000 per tahun
Penerima bantuan PIP dapat mencairkan dana tersebut melalui bank yang telah ditunjuk oleh pemerintah, dengan syarat menunjukkan kartu identitas siswa dan dokumen pendukung lainnya. Dana bantuan ini diharapkan digunakan untuk kebutuhan pendidikan seperti pembelian buku, seragam, alat tulis, dan keperluan sekolah lainnya.
Dengan adanya PIP 2024, pemerintah berharap anak-anak Indonesia dapat terus melanjutkan pendidikannya tanpa terbebani masalah biaya, sehingga cita-cita untuk menciptakan sumber daya manusia unggul dapat terwujud. (red)