Jakarta, infodkj.com – Pemilik kendaraan bermotor yang telah menjual kendaraannya diwajibkan segera memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Langkah ini penting untuk menghindari berbagai risiko yang dapat muncul di kemudian hari, termasuk tanggung jawab atas pajak dan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pemilik baru.
Mengapa STNK Perlu Diblokir?
Menurut peraturan yang berlaku, setelah kendaraan dijual, pemilik lama masih tercatat sebagai penanggung jawab utama atas kendaraan tersebut jika STNK tidak diblokir. Hal ini berarti, jika pemilik baru tidak mengurus balik nama, segala kewajiban pajak dan pelanggaran hukum terkait kendaraan masih akan menjadi tanggung jawab pemilik lama.
"Blokir STNK sangat penting untuk menghindari potensi masalah di masa mendatang. Setelah kendaraan dijual, pastikan segera melaporkan ke Samsat untuk pemblokiran STNK, agar nama pemilik tidak lagi terhubung dengan kendaraan tersebut," ujar seorang pejabat di Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Risiko Jika STNK Tidak Diblokir
Jika STNK tidak diblokir, pemilik lama dapat menghadapi beberapa risiko, di antaranya:
1. Tanggung Jawab Pajak
Pajak kendaraan bermotor tetap dibebankan kepada pemilik yang namanya tertera di STNK. Jika pembeli baru tidak membayar pajak kendaraan, Samsat tetap akan menagih pajak tersebut kepada pemilik lama.
2. Pelanggaran Lalu Lintas
Segala pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pemilik baru, seperti pelanggaran kamera tilang elektronik (ETLE), akan dikirimkan kepada pemilik lama. Ini termasuk pelanggaran berat seperti kecelakaan lalu lintas, yang bisa menyeret pemilik lama ke dalam masalah hukum.
3. Keterlibatan dalam Tindak Kriminal
Kendaraan yang terlibat dalam tindak kriminal juga bisa menimbulkan masalah serius bagi pemilik lama, terutama jika nama pemilik masih tercatat di STNK.
Cara Melakukan Pemblokiran STNK
Pemblokiran STNK dapat dilakukan dengan melaporkan penjualan kendaraan ke kantor Samsat terdekat. Prosedur ini biasanya melibatkan pengisian formulir dan melampirkan bukti penjualan, seperti kwitansi atau surat perjanjian jual beli. Kini, proses pemblokiran juga dapat dilakukan secara online di beberapa wilayah melalui aplikasi Samsat Digital.
Dengan melakukan pemblokiran STNK, pemilik kendaraan dapat terbebas dari tanggung jawab hukum dan pajak atas kendaraan yang telah dijual. Penting bagi pemilik untuk melakukan langkah ini segera setelah proses jual beli selesai, demi menghindari risiko di masa depan.
Kesimpulan
Blokir STNK setelah menjual kendaraan adalah langkah penting yang harus dilakukan oleh setiap pemilik kendaraan. Kegagalan untuk melakukannya dapat menimbulkan berbagai risiko, mulai dari pajak tertunggak hingga tanggung jawab atas pelanggaran lalu lintas dan tindak kriminal yang dilakukan oleh pemilik baru.
Jangan lupa untuk memeriksa prosedur yang berlaku di Samsat setempat atau melalui layanan online yang tersedia untuk mempermudah proses pemblokiran. (red)