Jakarta, infodkj.com – Kejaksaan Agung resmi menahan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan, di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan usai penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk periode 2015-2023. Surat perintah penahanan dengan nomor 50 dikeluarkan pada 29 Oktober 2024.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengungkapkan bahwa kasus ini melibatkan kerugian negara sebesar Rp400 miliar akibat impor gula yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengungkapkan bahwa kasus ini melibatkan kerugian negara sebesar Rp400 miliar akibat impor gula yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Berdasarkan Keputusan Mendag dan Menperin Nomor 257 Tahun 2004, impor gula kristal putih seharusnya hanya dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Namun, Tom Lembong diduga mengeluarkan persetujuan impor kepada PT AP, sebuah perusahaan swasta.
Proses penyidikan dimulai pada Oktober 2023, dan selama setahun, lebih dari 90 saksi telah diperiksa untuk mengumpulkan bukti. Abdul Qohar menegaskan bahwa proses ini dilakukan dengan cermat, melibatkan ahli untuk menghitung kerugian negara, karena kasus ini tergolong kompleks.
Penyidikan juga mengungkap bahwa pada akhir 2015, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), yang juga menjadi tersangka, meminta jajarannya untuk mengadakan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta di bidang gula.
Proses penyidikan dimulai pada Oktober 2023, dan selama setahun, lebih dari 90 saksi telah diperiksa untuk mengumpulkan bukti. Abdul Qohar menegaskan bahwa proses ini dilakukan dengan cermat, melibatkan ahli untuk menghitung kerugian negara, karena kasus ini tergolong kompleks.
Penyidikan juga mengungkap bahwa pada akhir 2015, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), yang juga menjadi tersangka, meminta jajarannya untuk mengadakan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta di bidang gula.
Tindakan ini melanggar aturan, karena hanya BUMN yang diizinkan mengimpor gula sebagai upaya menjaga stabilitas harga dan memenuhi kebutuhan stok.
Ketika ditemui media di Kejaksaan Agung, Tom Lembong yang tampak mengenakan rompi tahanan merah muda, menyampaikan bahwa ia menyerahkan semua persoalan ini kepada Tuhan. Ia tersenyum namun memilih tidak banyak berbicara kepada wartawan.
Pihak Kejagung menegaskan bahwa kasus ini murni berlandaskan alat bukti yang cukup, tanpa motif politis, meski Tom Lembong dikenal sebagai mantan anggota tim sukses Anies Baswedan pada Pilpres 2024. (Dn)