Jakarta, infodkj.com - Korlantas Polri resmi menggelar Operasi Zebra 2024 mulai hari ini, Senin (14/10/2024), hingga 27 Oktober 2024.
Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas dan menurunkan angka kecelakaan di jalan raya. Selain melakukan penindakan langsung, tilang elektronik (ETLE) juga akan diberdayakan melalui pemantauan kamera pengawas.
Berikut 14 pelanggaran yang menjadi fokus dalam Operasi Zebra 2024 dan sanksi dendanya:1. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan
Sanksi: Denda maksimal Rp 250 ribu atau kurungan 1 bulan (Pasal 287 ayat 4).
2. Penertiban kendaraan dengan pelat rahasia/dinas
Sanksi: Denda maksimal Rp 500 ribu atau kurungan 2 bulan (Pasal 280).
3. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur
Sanksi: Denda maksimal Rp 1 juta atau kurungan 4 bulan (Pasal 281).
4. Kendaraan melawan arus
Sanksi: Denda maksimal Rp 500 ribu atau kurungan 2 bulan (Pasal 287).
5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
Sanksi: Denda maksimal Rp 750 ribu atau kurungan 3 bulan (Pasal 283).
6. Menggunakan HP saat berkendara
Sanksi: Denda maksimal Rp 750 ribu atau kurungan 3 bulan (Pasal 283).
7. Tidak menggunakan sabuk keselamatan (safety belt)
Sanksi: Denda maksimal Rp 250 ribu atau kurungan 1 bulan (Pasal 289).
8. Melebihi batas kecepatan
Sanksi: Denda maksimal Rp 500 ribu atau kurungan 2 bulan (Pasal 287 ayat 5).
9. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang
Sanksi: Denda maksimal Rp 250 ribu atau kurungan 1 bulan (Pasal 292).
10. Kendaraan roda empat atau lebih tidak layak jalan
Sanksi: Denda maksimal Rp 500 ribu (Pasal 286).
11. Kendaraan roda empat atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar
Sanksi: Denda maksimal Rp 250 ribu atau kurungan 1 bulan (Pasal 278).
12. Kendaraan roda dua atau roda empat tidak dilengkapi STNK
Sanksi: Denda maksimal Rp 500 ribu (Pasal 288).
13. Melanggar marka jalan atau bahu jalan
Sanksi: Denda maksimal Rp 500 ribu atau kurungan 2 bulan (Pasal 287).
14. Mengemudikan kendaraan tanpa SIM
Sanksi: Denda maksimal Rp 1 juta atau kurungan 4 bulan (Pasal 281).
Operasi Zebra 2024 diharapkan dapat meningkatkan disiplin berlalu lintas masyarakat dan menurunkan angka kecelakaan yang sering terjadi akibat pelanggaran-pelanggaran di atas.
(Red)