Jakarta, infodkj.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengamankan lima orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada Minggu (6/10/2024). Kelima orang tersebut tiba di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (7/10/2024) malam, mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.
Menurut informasi yang dilansir dari Radar Banjarmasin, tiga dari lima orang yang ditangkap telah teridentifikasi. Mereka adalah Ahmad Solhan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan; Yulianti Erlynah, Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel; dan Agustya Febry Andrean, ajudan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor.
Solhan diketahui datang lebih awal ke Gedung KPK, terpisah dari empat orang lainnya. Meski demikian, dia juga mengenakan rompi tahanan berwarna oranye yang biasa digunakan oleh para tersangka KPK.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Menurutnya, OTT ini terkait dengan dugaan tindak pidana suap yang melibatkan empat penyelenggara negara dan dua pihak swasta.
“Kami belum bisa memberikan detail lebih lanjut terkait kasus ini. Bukti-bukti termasuk uang tunai akan dipaparkan dalam konferensi pers pada Selasa (8/10/2024) besok,” jelas Tessa.
Hingga saat ini, KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para tersangka untuk mengungkap lebih dalam mengenai kasus suap yang diduga terjadi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Kasus ini mencuat seiring dengan meningkatnya pengawasan terhadap proyek-proyek pembangunan infrastruktur di daerah.
Hingga saat ini, KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para tersangka untuk mengungkap lebih dalam mengenai kasus suap yang diduga terjadi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Kasus ini mencuat seiring dengan meningkatnya pengawasan terhadap proyek-proyek pembangunan infrastruktur di daerah.
Keterlibatan beberapa pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalsel dalam dugaan suap ini memicu perhatian publik, khususnya terkait peran Kepala Dinas PUPR dan ajudan Gubernur dalam kasus ini. ***