Jakarta Barat, infoDKJ.com – Pemerintah Kelurahan Duri Selatan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, menggelar sosialisasi terkait Peraturan Gubernur (Pergub) No. 42 Tahun 2024 tentang Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) pada Kamis (31/10/2024). Acara ini berlangsung di aula lantai III kantor kelurahan dan dihadiri oleh unsur 3 pilar kelurahan, RW 001-006, LMK, FKDM, PKK, Dasawisma, serta Jumantik.
Dalam sambutannya, Lurah Duri Selatan menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang tugas dan fungsi Satlinmas.
"Satlinmas terbentuk mulai dari tingkat Kementerian, Provinsi, Kota, Kecamatan, hingga Kelurahan. Namun, perbedaannya adalah di tingkat Kementerian hingga Kecamatan disebut Satgas Linmas, sementara di tingkat Kelurahan disebut Satlinmas," ujar Lurah Duri Selatan.
Lebih lanjut, beliau menjelaskan bahwa anggota Satlinmas diambil dari berbagai lembaga masyarakat kelurahan, seperti RT, RW, LMK, FKDM, PKK, Dasawisma, Jumantik, dan Karang Taruna.
Sementara itu, Ricca Julianti, Kepala Satuan Tugas Polisi Pamong Praja (Kasatgaspol PP) Duri Selatan, turut memberikan paparan terkait perekrutan anggota Satlinmas. Menurutnya, ada empat bidang utama yang akan diisi oleh anggota Satlinmas, yaitu:
1. Kesiapsiagaan atau Deteksi Dini,
2. Pengamanan,
3. Penyelamatan dan Evakuasi,
4. Dapur Umum.
"Setiap bidang ini akan diisi oleh tujuh anggota, dengan Lurah sebagai Kepala Satuan dan Kasatgaspol PP sebagai Ketua Pelaksana," jelas Ricca.
Acara sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesiapsiagaan dan sinergi antara masyarakat dan pemerintah kelurahan dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
Reporter: Supriyadi (Pray)