Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi melantik tujuh tokoh sebagai Utusan Khusus Presiden di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (22/10). Pelantikan ini didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 76/M Tahun 2024 tentang Pengangkatan Utusan Khusus Presiden RI untuk periode 2024-2029.
Pelantikan ini merupakan bagian dari penataan Kabinet Merah Putih 2024-2029, dengan tujuan memperkuat sinergi pemerintahan di berbagai bidang yang strategis bagi pembangunan nasional.
Berikut adalah tujuh tokoh yang dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden:
1. Muhamad Mardiono – Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan.
2. Setiawan Ichlas – Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan.
3. Miftah Maulana Habiburrahman (Gus Miftah) – Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.
4. Raffi Farid Ahmad – Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.
5. Ahmad Ridha Sabana – Utusan Khusus Presiden Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Ekonomi Kreatif, dan Digital.
6. Mari Elka Pangestu – Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan Internasional dan Kerja Sama Multilateral.
7. Zita Anjani – Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata.
Pelantikan ini bertujuan untuk membantu Presiden Prabowo dalam melaksanakan program-program khusus yang memerlukan fokus dan penanganan lebih mendalam, terutama di luar struktur formal kementerian.
Raffi Ahmad, yang dikenal sebagai figur publik dan pengusaha, dilantik sebagai Utusan Khusus Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.
Sementara itu, Gus Miftah, tokoh agama, diberi mandat untuk mengemban tugas di bidang kerukunan beragama dan pengembangan sarana keagamaan.
Penunjukan mereka menjadi bagian dari strategi pemerintahan untuk merangkul berbagai kalangan dalam pembangunan bangsa, mulai dari pemuda, pelaku seni, hingga tokoh agama.
Penetapan para Utusan Khusus Presiden ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 yang sebelumnya ditandatangani oleh Presiden ke-7, Joko Widodo, pada 18 Oktober 2024. Peraturan tersebut mengatur peran dan fungsi Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, serta Staf Khusus Presiden dan Wakil Presiden.
Dengan pelantikan ini, diharapkan para Utusan Khusus dapat membantu mempercepat realisasi program-program strategis nasional yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan pembangunan Indonesia ke depan.
(Dn)
Penunjukan mereka menjadi bagian dari strategi pemerintahan untuk merangkul berbagai kalangan dalam pembangunan bangsa, mulai dari pemuda, pelaku seni, hingga tokoh agama.
Penetapan para Utusan Khusus Presiden ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 yang sebelumnya ditandatangani oleh Presiden ke-7, Joko Widodo, pada 18 Oktober 2024. Peraturan tersebut mengatur peran dan fungsi Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, serta Staf Khusus Presiden dan Wakil Presiden.
Dengan pelantikan ini, diharapkan para Utusan Khusus dapat membantu mempercepat realisasi program-program strategis nasional yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan pembangunan Indonesia ke depan.
(Dn)