Jakarta, infodkj.com | Rabu, 2 Oktober 2024 – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi PT PLN (Persero) tetap sama untuk periode Oktober-Desember 2024, atau Triwulan IV 2024. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu.
Meski parameter ekonomi menunjukkan seharusnya ada kenaikan tarif listrik, pemerintah memutuskan untuk tidak melakukan perubahan tarif guna menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri.
"Walaupun parameter ekonomi makro menunjukkan potensi kenaikan tarif listrik, demi menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri, pemerintah memutuskan tarif listrik tidak mengalami perubahan untuk Triwulan IV 2024," ujar Jisman dilansir dari CNBC Indonesia, Senin (30/9/2024).
Keputusan ini diambil berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), di mana penyesuaian tarif dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan perubahan kurs, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Batu Bara Acuan (HBA).
Selain itu, Jisman menegaskan bahwa tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan, termasuk untuk pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"Kementerian ESDM berharap PT PLN (Persero) dapat terus mengoptimalkan efisiensi operasional dan meningkatkan volume penjualan tenaga listrik, sehingga Biaya Pokok Penyediaan (BPP) per kWh tetap terjaga," tambahnya.
Berikut adalah daftar tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi selama Triwulan IV 2024:
1. R-1/TR Daya 900 VA – Rp 1.352 per kWh
2. R-1/TR Daya 1.300 VA – Rp 1.444,70 per kWh
3. R-1/TR Daya 2.200 VA – Rp 1.444,70 per kWh
4. R-2/TR Daya 3.500-5.500 VA – Rp 1.699,53 per kWh
5. R-3/TR Daya 6.600 VA ke atas – Rp 1.699,53 per kWh
6. B-2/TR Daya 6.600 VA-200 kVA – Rp 1.444,70 per kWh
7. B-3/TM Daya di atas 200 kVA – Rp 1.114,74 per kWh
8. I-3/TM Daya di atas 200 kVA – Rp 1.114,74 per kWh
9. I-4/TT Daya 30.000 kVA ke atas – Rp 996,74 per kWh
10. P-1/TR Daya 6.600 VA-200 kVA – Rp 1.699,53 per kWh
11. P-2/TM Daya di atas 200 kVA – Rp 1.522,88 per kWh
12. P-3/TR Penerangan Jalan Umum – Rp 1.699,53 per kWh
13. L/TR, TM, TT – Rp 1.644,52 per kWh
Keputusan ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang dinamis. (Red)