JAKARTA, infodkj.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp400 miliar. Selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), sebagai tersangka.
Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, impor gula yang dilakukan tidak sesuai ketentuan, sehingga merugikan negara sebesar Rp400 miliar.Dalam konferensi pers yang digelar di Kejagung pada Selasa (29/10/2024), Abdul Qohar menjelaskan bahwa izin impor gula diberikan saat Indonesia sebenarnya mengalami surplus gula.
"Pada Mei 2015, Indonesia dalam kondisi surplus gula, sehingga impor seharusnya tidak diperlukan," ujar Qohar dilansir sindonews.com.
"Pada Mei 2015, Indonesia dalam kondisi surplus gula, sehingga impor seharusnya tidak diperlukan," ujar Qohar dilansir sindonews.com.
Meski demikian, pada tahun yang sama, Tom Lembong memberikan izin impor gula kristal mentah sebesar 105 ribu ton kepada PT AP. Gula kristal mentah ini kemudian diolah menjadi gula kristal putih.
Kejagung menyatakan bahwa kebijakan impor yang dikeluarkan Tom Lembong melanggar Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 tahun 2004. Peraturan tersebut menetapkan bahwa impor gula hanya boleh dilakukan oleh perusahaan BUMN.
Kejagung menyatakan bahwa kebijakan impor yang dikeluarkan Tom Lembong melanggar Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 tahun 2004. Peraturan tersebut menetapkan bahwa impor gula hanya boleh dilakukan oleh perusahaan BUMN.
"Persetujuan impor yang dikeluarkan oleh tersangka TTL tidak melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait, juga tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian untuk memastikan kebutuhan gula dalam negeri," lanjut Qohar.
Kasus ini terus didalami oleh Kejagung, dan para tersangka akan dimintai pertanggungjawaban atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara. (Dn)
Kasus ini terus didalami oleh Kejagung, dan para tersangka akan dimintai pertanggungjawaban atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara. (Dn)