4 dari 6 tahanan yang kabur dari Rutan Brata Wirya Polres Tegal berhasil ditangkap, 2 tahanan masih berstatus DPO. /Dok. Humas Polres Tegal/ |
Tegal, infodkj.com – Polisi kembali berhasil menangkap satu dari enam tahanan yang kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Brata Widya Polres Tegal.
Tahanan yang berhasil diamankan ini adalah Rahmat Nugroho alias Gondrong, yang ditangkap di rumahnya di Lebaksiu pada Sabtu malam, 26 Oktober 2024.
Penangkapan Rahmat menambah jumlah tahanan yang tertangkap menjadi empat orang dari enam yang melarikan diri.
Sebelumnya, Polres Tegal telah menangkap tiga tahanan lainnya, yaitu Tri Budoyo, Abdul Jalil, dan Nabhan Zaidan Rofik. Hingga kini, dua tahanan lainnya, Sekhu Udiarto dan Wawan S., masih dalam daftar pencarian orang (DPO).Kapolres Tegal, AKBP Andi M. Indra Waspada Amirullah, yang memimpin langsung upaya pengejaran, mengungkapkan bahwa penangkapan Rahmat dilakukan setelah proses pengintaian dan pengumpulan informasi dari berbagai sumber.
"Dengan tertangkapnya Rahmat Nugroho, saat ini sudah empat tahanan berhasil kami amankan. Kami terus berupaya mencari dua lainnya yang masih buron," ujar Andi pada Minggu, 27 Oktober 2024.
Andi menjelaskan bahwa pengejaran melibatkan beberapa satuan dan berkoordinasi dengan kepolisian lintas wilayah. Ia juga mengimbau agar kedua tahanan yang masih melarikan diri segera menyerahkan diri.
Enam tahanan ini kabur pada Jumat dini hari, 25 Oktober 2024, sekitar pukul 02.00 WIB, dengan cara menggali lubang dari lantai sel menggunakan kayu berukuran 10 cm.
Andi menjelaskan bahwa pengejaran melibatkan beberapa satuan dan berkoordinasi dengan kepolisian lintas wilayah. Ia juga mengimbau agar kedua tahanan yang masih melarikan diri segera menyerahkan diri.
Enam tahanan ini kabur pada Jumat dini hari, 25 Oktober 2024, sekitar pukul 02.00 WIB, dengan cara menggali lubang dari lantai sel menggunakan kayu berukuran 10 cm.
Lubang itu mereka buat hingga tembus ke luar tahanan. Setelah itu, mereka melompat tembok pagar belakang Polres Tegal, yang berbatasan langsung dengan area pemukiman warga.
Kapolres Tegal juga mengimbau warga yang memiliki informasi terkait keberadaan kedua tahanan yang buron untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi nomor telepon 0858 4200 1981.
Sumber: Kabar Tegal
Editor : Dn
Kapolres Tegal juga mengimbau warga yang memiliki informasi terkait keberadaan kedua tahanan yang buron untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi nomor telepon 0858 4200 1981.
Sumber: Kabar Tegal
Editor : Dn