JAKARTA, infoDKJ.com | Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menarik izin edar 16 produk kosmetik yang disalahgunakan karena diaplikasikan menggunakan jarum atau microneedle. Produk-produk ini terdaftar sebagai kosmetik, namun digunakan layaknya obat yang seharusnya hanya diterapkan oleh tenaga medis pada tubuh manusia.
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa produk-produk tersebut melanggar aturan karena kosmetik tidak dirancang untuk disuntikkan ke dalam tubuh. "Tren penggunaan kosmetik yang diaplikasikan dengan jarum ini perlu ditertibkan karena menyalahi peraturan," kata Taruna, Senin (11/11/2024). Menurut Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022, kosmetik adalah produk yang digunakan pada bagian luar tubuh, seperti kulit, rambut, dan kuku, bukan untuk injeksi ke dalam lapisan kulit.
Berikut adalah daftar produk yang ditarik izin edarnya oleh BPOM:
1. PDRN.S by Bellavita – PT Haju Medical Indonesia, Jakarta/Korea Selatan (NA26190105688)
2. Sapphire PDRN – Dermakor Co., Ltd, Korea Selatan (NA26232000051)
3. Ribeskin Superficial Pink Aging – JMBIOTECH Corp., Korea Selatan (NA26222000051)
4. Goddesskin DNA Salmon di Rumah Aja – Athena (NA18210109716)
5. Mesologica MD Celluli – PT Herca Cipta Dermal Perdana, Jakarta (NA26200100174)
6. Mesologica MD Celluli-D – PT Herca Cipta Dermal Perdana, Jakarta (NA26230100285)
7. Mesologica MD Hair Crum Powder – PT Herca Cipta Dermal Perdana, Jakarta/Korea Selatan (NA26201000075)
8. Mesologica MD Exomatrix – PT Herca Cipta Dermal Perdana, Jakarta (NA26231900053)
9. Sapphire Aqua Drop – PT Cawandra Jaya Indonesia, Jakarta/Korea Selatan (NA26230100755)
10. Curenex Lipo – PT Cawandra Jaya Indonesia, Jakarta/Korea Selatan (NA26230100573)
11. Lipo Lab PPC Solution – PT Cawandra Jaya Indonesia, Jakarta/Korea Selatan (NA26230100494)
12. MCCM Deoxycholic – PT Redo Marketing Indonesia, Tangerang/Spanyol (NC47180102130)
13. MCCM Organic Silicon – PT Redo Marketing Indonesia, Tangerang/Spanyol (NC47180102124)
14. MCCM Cellulite Cocktails – PT Redo Marketing Indonesia, Tangerang/Spanyol (NC47230100075)
15. MCCM Hyaluronic Acid 1% – PT Redo Marketing Indonesia, Tangerang/Spanyol (NC47202000008)
16. MCCM Vitamin C – PT Redo Marketing Indonesia, Tangerang/Spanyol (NC47192000048)
Produk-produk tersebut ditemukan dalam pengawasan intensif BPOM dari September 2023 hingga Oktober 2024. Penggunaan kosmetik melalui jarum atau microneedle, terutama jika tidak steril atau tidak dilakukan oleh tenaga medis, bisa mengakibatkan risiko kesehatan serius seperti alergi, infeksi, kerusakan jaringan kulit, hingga efek sistemik.
Taruna Ikrar menekankan bahwa produk kosmetik tidak boleh digunakan dengan injeksi karena tidak memenuhi standar sterilitas dan keamanan yang diperlukan untuk prosedur medis. Kosmetik dalam bentuk cairan ampul, vial, atau botol yang mengandung alat injeksi atau dipromosikan untuk injeksi perlu diwaspadai masyarakat, sebab produk semacam ini sebenarnya harus dikategorikan sebagai obat.
BPOM mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam memilih produk kosmetik dan menghindari penggunaan yang tidak sesuai aturan. (dn)