Surabaya, infoDKJ.com | Ivan Sugianto, pengusaha asal Surabaya yang viral karena memaksa seorang siswa SMA untuk sujud dan menggonggong, kini menghadapi ancaman hukuman tiga tahun penjara. Kasus ini berkembang, dengan dugaan keterlibatannya dalam bisnis ilegal dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ivan ditangkap oleh tim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Jatanras Polrestabes Surabaya di Bandara Juanda, Sidoarjo, Kamis (14/11/2024) sore, saat hendak meninggalkan kota. Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Dirmanto membenarkan penangkapan tersebut.
“Setelah gelar perkara, Ivan resmi kami tetapkan sebagai tersangka. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 16.00 WIB di Bandara Juanda,” ujar Dirmanto, Jumat (15/11/2024).
Ancaman Hukuman Penjara
Ivan dijerat Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman hingga tiga tahun penjara. Hingga kini, polisi masih terus melakukan penyelidikan mendalam terkait tindakan pemaksaan yang dilakukan terhadap siswa tersebut.
“Kami terus mendalami kasus ini. Perkembangan terbaru akan kami sampaikan setelah pemeriksaan selesai,” tambah Dirmanto.
Sebanyak 19 saksi telah diperiksa, termasuk 11 saksi yang dimintai keterangan hingga Kamis sore.
Dugaan Bisnis Ilegal dan TPPU
Kasus Ivan tidak hanya berhenti pada insiden pemaksaan terhadap siswa. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ikut turun tangan, memblokir rekening milik Ivan Sugianto dan sejumlah pihak terkait.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengonfirmasi pemblokiran tersebut. “Rekening Ivan kami blokir, termasuk belasan rekening lainnya yang terkait, seperti milik klub malam Valhalla Spectaclub Surabaya,” ujarnya.
PPATK menduga Ivan menjalankan bisnis ilegal dan melakukan tindak pidana pencucian uang. “Rekening Ivan menunjukkan aktivitas ilegal yang mengindikasikan adanya TPPU. Penyelidikan terus berkembang,” kata Ivan Yustiavandana.
Selain rekening pribadi Ivan, sejumlah rekening milik pihak terkait juga telah diblokir untuk mendukung penyelidikan. Hingga kini, aparat hukum masih mengusut lebih dalam dugaan aktivitas bisnis ilegal yang dijalankan oleh Ivan dan kelompoknya. (dn)