Jakarta, infoDKJ.com | Komisi III DPR RI akan memanggil Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, pada Selasa (3/12/2024) guna membahas insiden penembakan siswa SMKN 4 Semarang oleh oknum kepolisian. Kasus ini menjadi sorotan nasional setelah seorang siswa berinisial GRO (17) tewas akibat luka tembak di bagian pinggul pada Minggu (24/11/2024).
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkapkan keprihatinannya terhadap kasus ini. Ia menilai tindakan pelaku, Aipda Robig Zaenudin, mencoreng citra kepolisian. "Peristiwa ini sangat memprihatinkan. Mekanisme pengawasan penggunaan senjata api oleh aparat harus dievaluasi secara serius," ujar Habiburokhman, Jumat (29/11/2024).
Habiburokhman juga mengkritik pernyataan Kapolrestabes Semarang yang menyebut korban sebagai anggota gangster tanpa bukti kuat. Pihak sekolah sebelumnya menyatakan bahwa korban adalah siswa berprestasi dan tidak terlibat dalam kelompok kriminal.
Proses Hukum dan Investigasi
Polda Jawa Tengah mengonfirmasi bahwa Aipda Robig Zaenudin telah melanggar prosedur penggunaan senjata api. Meski demikian, statusnya sebagai tersangka belum ditetapkan karena penyelidikan masih berlangsung. Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyatakan bahwa Aipda Robig telah ditempatkan di penempatan khusus Bidpropam Polda Jateng.
"Penggunaan senjata api harus sesuai dengan SOP yang berlaku. Tindakan yang dilakukan Aipda Robig dinilai berlebihan," ujar Artanto.
Keluarga korban telah melaporkan kasus ini ke Polda Jateng pada Rabu (27/11/2024). Proses penyelidikan melibatkan pemeriksaan kode etik sekaligus penyelidikan tindak pidana.
Rekaman CCTV Jadi Bukti
Rekaman CCTV yang merekam insiden penembakan telah diamankan penyidik. Kombes Pol Artanto menjelaskan bahwa rekaman tersebut digunakan sebagai alat bukti dan tidak akan dipublikasikan selama proses hukum berlangsung.
Sementara itu, seorang saksi mata, Penataran Reza (21), menyatakan bahwa tidak ada tawuran di lokasi kejadian. Berdasarkan pengamatannya, video CCTV hanya menunjukkan seseorang yang menghadang kendaraan dengan senjata tajam.
Ekshumasi Jenazah Korban
Polda Jateng telah melakukan ekshumasi jenazah GRO pada Jumat (29/11/2024) di TPU Bangunrejo, Sragen. Langkah ini bertujuan untuk mengungkap penyebab kematian korban secara ilmiah.
Ayah dan kakek korban turut hadir dalam proses pembongkaran makam. Keluarga menyatakan ikhlas atas langkah tersebut demi keadilan. "Kami setuju makam dibongkar untuk penyidikan," ujar Siman, kakek korban.
Proses ekshumasi dilakukan setelah kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan. Polda Jateng menyatakan hasil autopsi akan digunakan sebagai bahan pelengkap dalam penyelidikan.
Tanggapan DPR RI
Komisi III DPR RI menegaskan bahwa mekanisme penggunaan senjata api oleh aparat akan menjadi salah satu topik pembahasan utama dalam rapat mendatang. "Kami akan memastikan pengawasan dan audit reguler terhadap penggunaan senjata api oleh anggota kepolisian dilakukan secara ketat," ujar Habiburokhman.
Kasus ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk memperbaiki mekanisme pengawasan dan profesionalisme aparat penegak hukum. (dn)