infodkj.com, JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menolak wacana pengenaan pajak pada judi online, dengan menegaskan bahwa pajak dari sumber semacam ini dapat merusak masyarakat dan anak-anak. Pernyataan ini disampaikan Komisioner KPAI Kawiyan, yang juga berfokus pada perlindungan anak dari pornografi dan cybercrime.
"Saya berharap wacana pengenaan pajak pada judi online dihentikan. Masih banyak potensi pendapatan negara dari sektor yang halal dan tidak berisiko merusak masyarakat, terutama anak-anak," kata Kawiyan di Jakarta, Senin.
Komentar ini muncul sebagai tanggapan atas pernyataan Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu yang menyebut bahwa negara berpotensi memperoleh pendapatan dari sektor ekonomi bawah tanah, seperti judi online dan permainan daring. Menurut Kawiyan, hal ini bisa menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
“Saya prihatin dengan pernyataan tersebut. Ini bisa menimbulkan persepsi bahwa judi online adalah sesuatu yang sah, padahal secara hukum tindakan ini ilegal," jelas Kawiyan. Ia mengingatkan bahwa melegalkan pajak untuk judi bisa menimbulkan anggapan bahwa perjudian diakui oleh pemerintah, padahal sesuai Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 3 UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), praktik ini dilarang.
Bahaya bagi Anak dan Keluarga
KPAI menegaskan bahwa wacana ini dapat membahayakan keluarga dan anak-anak. Jika judi online dikenai pajak, masyarakat bisa beranggapan bahwa aktivitas ini diperbolehkan dan dilindungi hukum. Pengaruh ini sangat berbahaya, terutama bagi anak-anak yang harus dilindungi dari paparan perjudian.
Menurut Kawiyan, dampak negatif judi online paling dirasakan oleh keluarga dan anak-anak. Banyak pelaku judi online adalah orang dewasa yang menghabiskan dana keluarga untuk berjudi, alih-alih memenuhi kebutuhan dasar keluarga seperti biaya sekolah dan kebutuhan pokok lainnya.
“Dana yang seharusnya untuk membeli makanan, membayar uang sekolah, atau membeli kebutuhan pokok keluarga malah digunakan untuk berjudi," ujar Kawiyan.
KPAI menegaskan bahwa pemerintah sebaiknya mencari sumber pendapatan lain yang lebih aman bagi masyarakat dan tidak membuka peluang bagi perilaku yang dapat merusak moral dan kesejahteraan keluarga. (dn)