Jakarta Barat, infoDkj.com | Sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No 42 Tahun 2024 tentang Satuan Pelindung Masyarakat (Satlinmas) yang baru saja dilaksanakan pada Selasa (12/11/2024) di aula lantai II Kelurahan Jembatan Besi.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, seperti pengurus RW, RT, LMK, serta Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM).
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai peran penting Satlinmas, khususnya dalam membantu penanganan bencana, menjaga ketertiban, dan melindungi masyarakat.
Lurah Kelurahan Jembatan Besi, H.M. Arif Budiman S.A.P., dalam sambutannya menjelaskan, "Satlinmas adalah organisasi yang dibentuk oleh Lurah atau Kepala Desa untuk membantu menjaga keamanan, ketertiban, dan melindungi masyarakat," ujarnya.
Lebih lanjut, Lurah Arif menambahkan, "Satlinmas memiliki beberapa tugas penting, antara lain membantu penanganan bencana dan kebakaran, menjaga keamanan dan ketertiban, serta mendukung penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan pemilu."
Kegiatan ini juga dihadiri oleh unsur 3 Pilar Kelurahan Jembatan Besi, RW, RT, LMK, FKDM, serta tokoh masyarakat (Tomas), tokoh agama (Toga), dan Karang Taruna (Katar).
Reporter: Supriyadi (Pray)