JAKARTA, infoDKJ.com – Mulai hari ini, lagu kebangsaan Indonesia Raya akan diputar di Gedung DPR setiap hari kerja pada pukul 10.00 WIB. Kebijakan ini berlaku di seluruh area Gedung DPR di Senayan, Jakarta, dan mengharuskan seluruh anggota DPR serta pegawai berdiri dalam sikap sempurna ketika lagu diputar.
Instruksi pemutaran lagu ini dikeluarkan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad melalui surat resmi bernomor T/1375/0T/11/2024 yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar. Dalam surat tersebut, Dasco menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menumbuhkan rasa nasionalisme dan persatuan di lingkungan DPR.
Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, membenarkan adanya instruksi tersebut dan menyebutkan bahwa kebijakan tersebut mulai diterapkan pada Jumat, 8 November 2024.
"Mulai besok, Indonesia Raya akan diputar di semua area Gedung Nusantara 1, 2, dan 3, serta di sepanjang koridor di dalam gedung-gedung tersebut," ujar Indra saat ditemui wartawan pada Kamis malam, 7 November 2024.
Pemutaran lagu juga akan diperluas hingga ke area parkir DPR, sehingga semua orang di sekitar lingkungan gedung, termasuk tamu, diharapkan berdiri dengan sikap hormat saat lagu kebangsaan berkumandang.
“Kebijakan ini berlaku bagi siapa pun di area tersebut, termasuk tamu yang hadir dalam rapat,” tutup Indra. (Pr)