infodkj.com, Jakarta | Pemerintah Indonesia memastikan bahwa izin ekspor-impor untuk PT Sri Rejeki Isman (Sritex) tidak dibatasi oleh waktu, guna membantu menjaga keberlangsungan operasional perusahaan tekstil tersebut. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan langkah pemerintah dalam mendukung pemulihan Sritex.
"Izin ekspor-impor tetap berjalan tanpa batas waktu yang ditetapkan," kata Airlangga di Istana Kepresidenan, Selasa (5/11/2024), dikutip dari ANTARA.
Selain izin ekspor-impor, pemerintah juga mendorong Sritex untuk melakukan restrukturisasi guna memperbaiki kondisi keuangannya. Proses restrukturisasi ini termasuk pengelolaan ulang utang perusahaan agar dapat kembali stabil.
“Selain ekspor-impor yang terus berjalan, pemilik perusahaan juga perlu melakukan restrukturisasi terkait kewajiban utangnya,” jelas Airlangga.
Dukungan untuk Industri Padat Karya
Airlangga menekankan bahwa kebijakan ini diambil karena Sritex merupakan industri padat karya yang mempekerjakan banyak tenaga kerja di Indonesia. Pemerintah berkomitmen untuk melindungi karyawan dari risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) selama masa pemulihan perusahaan.
"Pemerintah akan memfasilitasi agar industri tekstil ini tetap berjalan dan karyawan terlindungi. Industri padat karya seperti Sritex membutuhkan dukungan pemerintah," tegas Airlangga.
Arahan dari Presiden Prabowo
Presiden RI Prabowo Subianto telah menginstruksikan kementerian terkait untuk memastikan bahwa Sritex tetap beroperasi tanpa ada PHK. Dalam rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Prabowo, hadir Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli untuk membahas langkah-langkah penyelamatan perusahaan.
Pemerintah berharap dengan kebijakan ini, Sritex dapat menghindari PHK besar-besaran. Selain itu, pemerintah sedang mempertimbangkan opsi hukum terkait putusan Pengadilan Niaga Semarang sebagai bagian dari upaya pemulihan perusahaan. (DN)