Efi Susilawati, Akademisi Universitas Pamulang Prodi Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan |
Jakarta , infoDKJ.com | Selasa, 19 November 2024
1. Pentingnya Sistematika Naskah Akademik
Naskah akademik adalah dokumen penting dalam perancangan peraturan perundang-undangan. Sistematika penyusunannya mencakup elemen-elemen berikut:
Latar Belakang: Menjelaskan alasan kebutuhan peraturan dengan data relevan.
Tujuan: Menyatakan sasaran yang jelas dan terukur, seperti perlindungan hak individu atau penguatan kepercayaan masyarakat.
Kajian Hukum: Menganalisis peraturan yang ada dan integrasinya dengan usulan peraturan baru.
Analisis Dampak: Mengevaluasi potensi konsekuensi kebijakan, baik positif maupun negatif.
Rekomendasi: Memberikan saran konkret yang dapat diimplementasikan oleh pembuat kebijakan.
2. Pedoman Penyusunan Naskah Akademik
Pemilihan Topik: Harus relevan dengan isu terkini, seperti perubahan iklim atau perlindungan privasi.
Metodologi Penelitian: Menggunakan metode valid seperti survei atau analisis dokumen untuk memastikan hasil yang dapat dipertanggungjawabkan.
Penulisan dan Penyajian: Mengikuti kaidah formal dengan penyajian data yang jelas menggunakan tabel, grafik, atau diagram.
3. Tanggung Jawab Ilmiah dan Etika
Penulis harus menjaga integritas dengan menyajikan informasi yang objektif, akurat, dan tidak bias. Pada era reformasi, kebebasan akademik telah meningkat, namun tantangan etika seperti plagiarisme masih ada. Oleh karena itu, kolaborasi antara akademisi, pemerintah, dan masyarakat diperlukan untuk memastikan kredibilitas proses legislasi.
4. Kesimpulan
Naskah akademik memiliki peran strategis sebagai dasar ilmiah dalam pembuatan peraturan. Dengan sistematika yang jelas, pedoman yang tepat, serta tanggung jawab etika, dokumen ini dapat mendukung proses legislasi yang transparan dan berkualitas. Kolaborasi lintas pihak diperlukan untuk meningkatkan kualitas legislasi demi kesejahteraan masyarakat.
Referensi:
- Badan Pusat Statistik. (2021). Statistik Investasi Indonesia.
- Kementerian Hukum dan HAM. (2020). Laporan Tahunan Kemenkumham 2020.
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Sumber: Efi Susilawati, Akademisi Universitas Pamulang Prodi Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan