JAKARTA, infoDKJ.com – Polda Metro Jaya menyita uang senilai lebih dari Rp73 miliar dan dua senjata api terkait kasus judi online yang diduga melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyebutkan bahwa uang tersebut terdiri atas pecahan rupiah dan dolar Singapura.
"Dari penggeledahan, kami berhasil menyita uang tunai senilai Rp73.723.488.957, dengan rincian Rp35.792.110.000 dalam pecahan rupiah, serta 2.955.779 dolar Singapura yang setara dengan Rp35.043.272.457," ujar Kombes Ade Ary pada Kamis, 7 November 2024.
Selain uang tunai, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, termasuk 34 unit ponsel, 23 unit laptop, 20 lukisan, 16 mobil, 16 monitor, 11 jam tangan mewah, 4 tablet, 4 bangunan, 1 motor, dan 215,5 gram logam mulia. Kombes Ade Ary juga menyebutkan bahwa pihaknya telah mengajukan pemblokiran terhadap 47 rekening milik tersangka dan sedang memproses pemblokiran akun-akun situs judi online yang terkait.
Dalam kasus ini, polisi telah menangkap dan menetapkan 15 orang sebagai tersangka, beberapa di antaranya diduga pegawai Komdigi. Penggeledahan juga dilakukan di sebuah ruko di Bekasi yang berfungsi sebagai kantor satelit. Tiga orang berinisial AK, AJ, dan A diduga mengendalikan operasional judi online dari lokasi tersebut, meskipun belum diketahui apakah mereka merupakan pegawai Komdigi atau bukan.
Di kantor satelit tersebut, polisi menemukan 12 orang karyawan yang bekerja untuk mengelola situs judi online, dengan 8 orang bertugas sebagai operator dan 4 lainnya sebagai admin. Mereka diduga bertanggung jawab dalam mengumpulkan daftar situs untuk operasional judi online. (Dn)