JAKARTA, infodkj.com — Tim kepolisian menggeledah kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) pada Jumat (1/11/2024) terkait penyelidikan kasus perlindungan situs judi online yang melibatkan beberapa pegawai kementerian tersebut.
Penggeledahan berlangsung sekitar satu jam di lantai dua, tiga, dan delapan kantor Kemenkomdigi, dan selesai pada pukul 18.53 WIB. Tim kepolisian membawa sebuah container box dari lokasi yang diduga berisi barang bukti hasil sitaan, meskipun belum ada keterangan resmi terkait isi box tersebut. Barang bukti tersebut diangkut menggunakan kendaraan milik unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras).
Dalam operasi ini, sejumlah tersangka dari Kemenkomdigi turut dihadirkan dan terlihat mengenakan seragam tahanan berwarna oranye. Berdasarkan informasi yang diperoleh, dari 11 tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini, 10 di antaranya adalah pegawai Kemenkomdigi. Mereka diduga menyalahgunakan wewenang dengan sengaja tidak memblokir situs judi online yang semestinya menjadi tanggung jawab mereka.
Pada hari yang sama, polisi juga memeriksa sebuah ruko di Jalan Ross Garden No. 5, Jakasetia, Bekasi, yang diduga digunakan sebagai kantor satelit untuk aktivitas judi online. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dan Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Dani Hamdani hadir dalam pengecekan lokasi tersebut. Kombes Ade Ary membenarkan bahwa tempat tersebut terkait dengan kegiatan judi online.
Menurut pihak kepolisian, beberapa pegawai Kemenkomdigi yang menjadi tersangka memiliki akses untuk memantau dan memblokir situs-situs perjudian online, namun memilih untuk tidak menjalankan tugasnya. Seluruh tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya dan tengah menjalani pemeriksaan intensif. (Dn)