infodkj.com, Jakarta | Polda Metro Jaya kembali menangkap dua orang tersangka terkait kasus dugaan pembukaan blokir situs judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Penangkapan ini dikonfirmasi oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, pada Minggu (3/11/2024), sebagaimana dikutip dari Warta Kota. "Kami telah menangkap dua tersangka lainnya," ujar Kombes Wira, dilansir Kompas TV.
Dua tersangka terbaru ini terdiri dari seorang pegawai Komdigi dan satu warga sipil. Dengan demikian, total tersangka dalam kasus ini telah mencapai 16 orang. Sebelumnya, pada Sabtu (2/11), Polda Metro Jaya juga telah menahan 14 tersangka lainnya.
Di sisi lain, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyatakan pihaknya berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini, termasuk menyita semua aset yang dihasilkan dari kejahatan dan mengembalikannya ke negara.
Kasus ini mencuat setelah terungkap dugaan penyalahgunaan wewenang oleh sejumlah pegawai dan pejabat Komdigi. Alih-alih memblokir situs-situs judi online, mereka diduga memanfaatkan jaringan ini dengan mendirikan "kantor satelit" dan menawarkan perlindungan terhadap situs-situs tersebut.
"Mereka diberi kewenangan untuk memblokir situs judi online, tetapi justru menyalahgunakannya. Jika sudah kenal dengan pengelola situs, mereka malah tidak memblokir dan membuka kantor satelit," kata Ade Ary, Jumat (1/11).
Menurut pengakuan salah satu tersangka, dari sekitar 5.000 situs yang seharusnya diblokir, ada sekitar 1.000 situs yang dilindungi agar tetap beroperasi. Situs-situs ini dikenakan biaya sebesar Rp8,5 juta untuk menghindari pemblokiran. (Dn)