infodkj.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) yang menetapkan tujuh Kementerian Koordinator (Kemenko) dalam struktur Kabinet Merah Putih. Perpres ini bertujuan untuk mengoordinasikan beberapa kementerian di bawah setiap Kemenko guna memperkuat tata kelola pemerintahan.
Ketujuh Perpres tersebut ditandatangani pada 5 November 2024, dengan rincian sebagai berikut:
1. Perpres Nomor 143 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, di mana posisi Menteri Koordinator dipegang oleh Airlangga Hartarto.
2. Perpres Nomor 141 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, yang dipimpin oleh Budi Gunawan.
3. Perpres Nomor 147 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pangan, dengan Zulkifli Hasan sebagai Menteri Koordinator.
4. Perpres Nomor 145 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, dipimpin oleh Agus Harimurti Yudhoyono.
5. Perpres Nomor 146 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, di mana Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjabat sebagai Menteri Koordinator.
6. Perpres Nomor 144 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, dengan Pratikno sebagai pemimpin.
7. Perpres Nomor 142 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra.
Daftar Kementerian di Bawah Koordinasi 7 Kemenko:
Kemenko Perekonomian mengoordinasikan: Kementerian Ketenagakerjaan, Perindustrian, Perdagangan, ESDM, BUMN, Investasi dan Hilirisasi, Pariwisata, serta instansi terkait lainnya.
Kemenko Politik dan Keamanan mengoordinasikan: Kementerian Dalam Negeri, Luar Negeri, Pertahanan, Komunikasi dan Digital, Kejaksaan Agung, TNI, Polri, serta instansi terkait lainnya.
Kemenko Pangan mengoordinasikan: Kementerian Pertanian, Kehutanan, Kelautan dan Perikanan, Lingkungan Hidup, Badan Pangan Nasional, Badan Gizi Nasional, serta instansi terkait lainnya.
Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan mengoordinasikan: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman, Transmigrasi, Perhubungan, serta instansi terkait lainnya.
Kemenko Pemberdayaan Masyarakat mengoordinasikan: Kementerian Sosial, Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Koperasi, UMKM, Ekonomi Kreatif, serta instansi terkait lainnya.
Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mengoordinasikan: Kementerian Agama, Pendidikan Dasar dan Menengah, Pendidikan Tinggi, Kebudayaan, Kesehatan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kependudukan dan Keluarga, Pemuda dan Olahraga, serta instansi terkait lainnya.
Kemenko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan mengoordinasikan: Kementerian Hukum, HAM, Imigrasi, Pemasyarakatan, serta instansi terkait lainnya.
Setiap Kemenko akan bekerja mengoordinasikan kementerian terkait untuk memastikan kebijakan berjalan sinergis dan efektif. Peraturan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. (Dn)