infodkj.com, Jakarta – Presiden RI Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang mengatur penghapusan piutang macet untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang bergerak di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan. Peraturan ini bertujuan untuk meringankan beban para pelaku usaha kecil di sektor-sektor tersebut agar mereka dapat terus beroperasi dan berkontribusi terhadap ketahanan pangan nasional.
Penandatanganan PP ini berlangsung di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (5/11/2024) dengan dihadiri sejumlah pejabat tinggi, menteri, dan perwakilan asosiasi UMKM. Presiden Prabowo menegaskan, dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap bisa membantu para petani, peternak, dan nelayan yang selama ini menghadapi tantangan finansial akibat piutang macet.
“Ini adalah upaya kita untuk membantu para produsen pangan seperti petani dan nelayan agar mereka dapat terus mengembangkan usaha mereka dengan lebih berdaya guna dan berdampak bagi masyarakat luas,” ujar Presiden Prabowo.
Presiden juga menyampaikan bahwa seluruh persyaratan teknis terkait pelaksanaan kebijakan ini akan segera diatur dan dilaksanakan oleh kementerian serta lembaga terkait.
Pada kesempatan yang sama, Prabowo turut menyerahkan dokumen simbolis kepada beberapa perwakilan asosiasi petani dan nelayan, seperti Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) dan Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS).
Dengan kebijakan penghapusan piutang macet ini, pemerintah berharap para pelaku UMKM di sektor-sektor vital tersebut dapat kembali meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan ekonomi mereka. (dn)