Jakarta, infoDKJ.com | Anggota Komisi III DPR, Aboe Bakar Alhabsyi, menyampaikan kritik terhadap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengenai kian maraknya peredaran narkoba di Indonesia. Menurutnya, meski sudah ada Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Direktorat Narkoba, narkoba justru semakin merajalela.
"Saya bingung, sudah ada BNN, ada Direktorat Narkoba, tapi peredaran narkoba malah semakin mengganas," kata Aboe dalam rapat kerja dengan Kapolri di Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Senin (11/11/2024).
Aboe, yang kerap menghadiri pemusnahan barang bukti narkoba, juga mempertanyakan mengapa narkoba tetap digandrungi masyarakat. "Saya sudah ikut pemusnahan narkoba, dan mencoba melihat barangnya. Katanya bikin ketagihan, tapi buat saya kok malah asin, mungkin rasanya seperti garam," ujarnya dengan nada heran.
Aboe mendesak Polri untuk mengambil tindakan yang lebih tegas dalam memberantas narkoba. "Apakah ada strategi baru yang akan diterapkan Polri untuk menghentikan peredaran narkoba?" tanyanya.
Kapolri Beberkan Pencapaian dan Strategi Pemberantasan Narkoba
Menanggapi hal ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan sejumlah capaian Polri dalam memerangi narkoba sejak 2020. Selama periode 2020-2024, Polri telah menangkap 264.188 tersangka kasus narkoba dan menyita barang bukti dengan nilai total Rp 31,87 triliun, termasuk sabu, ganja, heroin, kokain, dan lainnya.
Sigit mengungkapkan bahwa upaya Polri telah menyelamatkan sekitar 262 juta orang dari ancaman narkoba. “Polri berkomitmen menindak tegas pelaku dan membongkar jaringan narkoba hingga tuntas,” tegasnya.
Langkah Strategis Polri dalam Pemberantasan Narkoba
Kapolri juga memaparkan strategi jangka pendek, menengah, dan panjang untuk memberantas narkoba.
1. Jangka Pendek (1-2 Tahun): Memperkuat pengawasan perbatasan, digitalisasi, meningkatkan kualitas penyidik, dan memperluas program "kampung bebas narkoba."
2. Jangka Menengah (3-5 Tahun): Membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgassus) di seluruh polda dan 75 persen polres, menggunakan sistem pemetaan peredaran narkoba di dark web, dan memperkuat kapasitas laboratorium forensik.
3. Jangka Panjang (6-10 Tahun): Meningkatkan pemanfaatan teknologi dalam analisis forensik, memperluas Satgassus di seluruh polres, dan membangun pusat riset untuk mengembangkan strategi baru pemberantasan narkoba.
Dengan langkah-langkah tersebut, Kapolri menegaskan bahwa Polri terus berupaya melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. (dn)