Surabaya, infoDKJ.com | Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaki Akbar, memberikan apresiasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas keberanian menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap Harun Masiku terhadap Wahyu Setiawan, mantan Komisioner KPU RI. Langkah tegas ini diharapkan dapat membuka jalan bagi pengungkapan pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Langkah Pimpinan KPK yang baru ini membuktikan bahwa tidak ada yang kebal hukum di Republik Indonesia. Kami berharap penetapan ini menjadi titik terang untuk mengungkap seluruh fakta di balik kasus Harun Masiku,” ujar Baihaki Akbar dalam keterangannya, Selasa (24/12/2024).
Baihaki juga mendesak KPK untuk segera menahan Hasto Kristiyanto dan menangkap Harun Masiku, yang hingga kini masih buron. Menurutnya, tindakan tersebut sangat penting demi tegaknya prinsip keadilan hukum.
Hasto Kristiyanto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, serta Pasal 13 UU Tipikor. Suap yang diduga diberikan oleh Harun Masiku bertujuan agar Wahyu Setiawan mengupayakan pengangkatan Harun sebagai anggota DPR RI melalui proses pergantian antarwaktu (PAW).
Sejauh ini, tiga orang telah divonis dalam kasus ini, yaitu:• Wahyu Setiawan, dijatuhi hukuman 7 tahun penjara.
• Agustiani Tio, orang kepercayaan Wahyu, dihukum 4 tahun penjara.
• Saeful, seorang swasta, dihukum 1 tahun 8 bulan penjara.
Baihaki menegaskan bahwa KPK sebagai lembaga anti-rasuah harus konsisten mengungkap kasus korupsi tanpa pandang bulu, termasuk jika melibatkan oknum pejabat atau petinggi partai politik. Ia juga meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menghindari politisasi kasus ini.
“Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan kasus korupsi lainnya yang ditangani KPK. Pemerintahan Prabowo-Gibran telah menunjukkan komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi,” tambah Baihaki.
Mengakhiri pernyataannya, Baihaki mengutip prinsip keadilan, Fiat Justitia Ruat Caelum – "Hendaklah keadilan ditegakkan, meskipun langit akan runtuh."
Sumber: Aliansi Madura Indonesia (AMI)