JAKARTA, infoDKJ.com | Polisi menangkap George Sugama Halim (GSH), anak pemilik toko roti di Cakung, Jakarta Timur, atas dugaan penganiayaan terhadap seorang karyawati. Penangkapan dilakukan pada Minggu (15/12/2024) malam di sebuah hotel di kawasan Sukabumi, Jawa Barat.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban yang masuk pada 18 Oktober 2024. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan GSH sebagai tersangka dan resmi menahannya.
“Setelah dilakukan pendalaman, tersangka GSH kita tahan atas dugaan tindak pidana penganiayaan,” ujar Kombes Nicolas Ary dalam konferensi pers, Senin (16/12/2024).
Menurut Nicolas, peristiwa tersebut dipicu oleh kesalahpahaman antara tersangka dan korban yang berujung pada tindakan kekerasan. Tersangka diduga melempar sejumlah benda, termasuk loyang, mesin EDC, kursi besi, dan patung dekorasi meja, hingga melukai korban di bagian pelipis.
“Barang bukti yang digunakan tersangka sudah kami amankan. Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 351 Ayat 1 dan atau Pasal 351 Ayat 2 KUHP, dengan ancaman pidana lebih dari lima tahun penjara,” jelas Nicolas.
Sebelumnya, aksi GSH sempat viral di media sosial. Dalam video yang beredar, tersangka terlihat membanting kursi di depan korban dan mengeluarkan pernyataan bahwa dirinya kebal hukum. Tindakan tersebut menuai kecaman luas dari publik.
Kini, GSH harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Proses penyidikan terhadap kasus ini terus berlanjut. (Dn)