Jakarta Barat, infoDKJ.com | Selasa, 31 Desember 2024
Tim pengacara dari LBH Pijar menyatakan akan mengajukan surat keberatan terkait Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 854 Tahun 2024 mengenai penetapan anggota Dewan Kota (Dekot) Jakarta Barat periode 2024-2029.
Andi Andika, SH, salah satu kuasa hukum Uci Sanusih, calon Dekot Kelurahan Semanan, menyoroti dugaan ketidaktransparanan dalam proses seleksi. Ia menyebutkan bahwa sejak Oktober, pelantikan yang seharusnya dilakukan justru tertunda hingga Desember tanpa pemberitahuan resmi.
"Penundaan ini tidak disertai dasar hukum yang jelas. Selain itu, hasil seleksi panitia juga tidak dipublikasikan, sehingga calon tidak mengetahui nilai atau catatan evaluasi mereka," ujar Andika.
Ia juga menyoroti dugaan bahwa salah satu nama yang ditetapkan memiliki catatan buruk saat menjabat sebagai Panitia Pemilu Kecamatan (PPK) Kalideres. "Penetapan pejabat publik harus mengedepankan transparansi, termasuk rekam jejak dan nilai seleksi," tambahnya.
Jika keberatan ini tidak mendapat tanggapan dari pihak terkait, LBH Pijar berencana membawa kasus ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Kami akan mengupayakan langkah hukum agar proses ini lebih transparan dan adil," tegas Andika.
LBH Pijar meminta perhatian Wali Kota, Gubernur, dan DPRD untuk memberikan penjelasan atas dugaan pelanggaran prosedur tersebut. Langkah ini diambil demi menjaga integritas proses seleksi pejabat publik di Jakarta Barat. []