Jakarta, infoDKJ.com | Mulai hari Minggu, 1 Desember 2024, aturan tilang elektronik (ETLE) terbaru resmi diberlakukan. Salah satu kebijakan utama adalah pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bagi pemilik kendaraan bermotor yang terdeteksi melakukan pelanggaran lalu lintas namun tidak menindaklanjuti surat konfirmasi yang dikirimkan.
ETLE kini semakin diperkuat dengan pengawasan melalui kamera CCTV di berbagai ruas jalan. Data pelanggaran akan dikirimkan kepada pemilik kendaraan melalui surat konfirmasi via PT Pos Indonesia. Namun, banyak pelanggar yang tidak merespons surat tersebut, sehingga pelanggaran baru terungkap saat mereka mengurus pengesahan atau perpanjangan STNK.
STNK Diblokir Jika Tidak Menyelesaikan Pelanggaran
Budiyanto, pemerhati transportasi dan hukum, menjelaskan bahwa pelanggaran lalu lintas yang terekam kamera ETLE dapat menyebabkan pemblokiran STNK. Pemilik kendaraan yang mengalami pemblokiran harus berkoordinasi dengan Posko ETLE Direktorat Gakkum untuk menyelesaikan kewajiban denda tilang.
“Banyak pemilik kendaraan yang terkejut ketika mengetahui STNK mereka diblokir saat pengesahan, akibat pelanggaran yang terekam oleh CCTV ETLE,” ujar Budiyanto.
Pemblokiran STNK mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Cara Membuka Blokir STNK
Untuk membuka blokir, pemilik kendaraan harus menerima tilang dan melakukan pembayaran denda melalui nomor BRIVA yang diberikan. Bukti pembayaran dari bank yang ditunjuk pemerintah dapat digunakan untuk membuka blokir STNK.
Budiyanto juga mengingatkan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas guna menghindari masalah seperti ini.
Daftar Denda Tilang ETLE
Besaran denda yang dikenakan bervariasi tergantung jenis pelanggaran:● Tidak memakai sabuk pengaman: Rp 250.000
● Menggunakan ponsel saat berkendara: Rp 750.000
● Melanggar batas kecepatan: Rp 500.000
● Menggunakan pelat nomor palsu: Rp 500.000
● Berkendara melawan arus: Rp 500.000
● Melanggar lampu merah: Rp 500.000
● Tidak memakai helm SNI: Rp 250.000
● Membonceng lebih dari dua orang: Rp 250.000
● Tidak menyalakan lampu motor saat diperlukan: Rp 100.000
Harapan untuk Kepatuhan
Dengan diberlakukannya aturan ini, diharapkan masyarakat semakin patuh pada peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama. Pemerintah juga mengimbau agar pemilik kendaraan segera menyelesaikan kewajiban denda jika mendapat surat konfirmasi ETLE.
Tindakan tegas ini diharapkan dapat menciptakan budaya berkendara yang lebih tertib dan meminimalisir pelanggaran lalu lintas di masa depan. (dn)