Jakarta, infoDKJ.com | Rabu, 18 Desember 2024
Tokoh masyarakat Betawi, Bang Bob, mengkritisi lemahnya sistem hukum dalam memberikan keadilan bagi kaum lemah. Ia menyoroti fenomena "no viral, no justice," di mana keadilan baru tercapai setelah kasus tertentu viral di media sosial.
"Seharusnya, hukum itu hadir untuk semua tanpa pandang bulu. Tapi kenyataannya, banyak perkara yang menimpa masyarakat kecil tidak mendapat perhatian sampai diviralkan dulu. Ini mencerminkan lemahnya penegakan hukum kita," ujar Bang Bob saat ditemui dikediamannya di wilayah Semanan Jakarta Barat.
Bang Bob mencontohkan beberapa kasus yang melibatkan masyarakat kecil, seperti konflik agraria, kriminalisasi pedagang kecil, hingga kekerasan yang tidak ditangani serius oleh pihak berwenang. Ia menyayangkan bahwa masyarakat sering kali harus mencari keadilan lewat jalur media sosial, bukan melalui proses hukum yang seharusnya.
"Kalau perkara kaum kecil harus viral dulu baru diproses, lalu di mana fungsi hukum sebagai pelindung masyarakat? Apakah hukum hanya berlaku untuk mereka yang punya kuasa atau akses ke media?" tambahnya.
Menurut Bang Bob, fenomena ini menunjukkan perlunya reformasi dalam sistem hukum di Indonesia. Ia mendorong aparat penegak hukum untuk lebih peka terhadap kasus-kasus yang menimpa masyarakat kecil dan tidak menunggu tekanan publik untuk bertindak.
"Keadilan itu hak semua orang, bukan hanya mereka yang bisa membuat suara mereka didengar. Aparat harus bekerja profesional, independen, dan berpihak pada kebenaran," tegas Bang Bob.
Sebagai tokoh masyarakat Betawi, Bang Bob juga mengajak masyarakat untuk bersatu dan saling membantu dalam memperjuangkan keadilan. Ia percaya bahwa peran aktif masyarakat sangat penting dalam menciptakan sistem hukum yang lebih adil dan berkeadilan sosial.
"Jangan lelah menyuarakan kebenaran, tapi kita juga harus memastikan bahwa sistem hukum kita berubah menjadi lebih baik. Kalau kita terus bersuara bersama, perubahan itu pasti bisa terjadi," pungkasnya.
Bang Bob berharap pemerintah dan aparat penegak hukum dapat segera mengambil langkah konkret untuk mengatasi masalah ini, sehingga keadilan dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa harus viral terlebih dahulu. (Mustofa)