Jakarta, infoDKJ.com | Seorang wanita berinisial MS (31) ditangkap polisi setelah menabrak suaminya sendiri, AG (35), menggunakan mobil di kawasan Cipayung, Jakarta Timur. Insiden tersebut terjadi setelah AG memergoki istrinya berselingkuh.
"Tersangka telah ditangkap," ujar Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, Jumat (20/12/2024).
Menurut Nicolas, penyidik awalnya memanggil MS untuk diperiksa, namun ia tidak hadir pada panggilan pertama. Setelah panggilan kedua, MS akhirnya memenuhi panggilan dan menjalani pemeriksaan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, statusnya dinaikkan menjadi tersangka. Saat ini MS telah ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur," jelas Nicolas.
Dijerat UU KDRT
MS kini dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Hukuman maksimal yang dapat dikenakan adalah 10 tahun penjara.
"Ancaman hukuman bagi tersangka adalah pidana penjara paling lama 10 tahun," tambah Nicolas.
Viral di Media Sosial
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, membagikannya melalui media sosial. Dalam unggahannya, Sahroni menampilkan video seorang wanita berjalan dengan seorang pria di area parkir, disertai narasi bahwa AG memergoki istrinya berselingkuh.
Dalam insiden tersebut, AG mengalami luka serius, termasuk patah tulang. Sahroni juga mengunggah foto kaki korban yang terluka akibat peristiwa itu.
Penyelidikan kasus ini masih berlangsung untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan penegakan hukum terhadap tersangka. (Dani)