Blitar, infoDKJ.com | Pemajuan budaya yang mencerminkan kepribadian bangsa menjadi salah satu misi utama pemerintah, sebagaimana tertuang dalam agenda Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan. Salah satu pilar pembangunan tersebut adalah pembangunan karakter yang menempatkan pemajuan dan pelestarian kebudayaan sebagai landasan utama. Untuk itu, pemerintah mengarahkan kebijakan yang mendukung kemajuan dan pelestarian kebudayaan di seluruh daerah.
Dalam Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) 2023 terkait pemajuan kebudayaan, Asisten Deputi Pemajuan dan Pelestarian Kebudayaan Kemenko PMK, Jazziray Hartoyo, menjelaskan bahwa Rakornis bertujuan merumuskan strategi pemajuan kebudayaan dengan mengoptimalkan Satuan Kerja dan Tata Kelola (SOTK) di bidang kebudayaan. “Melalui Rakornis ini, diharapkan dapat dihasilkan masukan dan saran dalam menyelesaikan masalah terkait pemajuan kebudayaan, serta mewujudkan komitmen bersama untuk menjadikan kebudayaan sebagai haluan pembangunan nasional,” ujarnya.
Dalam konteks ini, Dewan Seni dan Budaya Kabupaten Blitar (DSBKB) telah menyiapkan Term of Reference (TOR) tentang Formulasi Pengelolaan Budaya Lokal bagi Perencanaan Pembangunan Daerah. Dokumen ini akan disampaikan kepada Bupati Blitar terpilih hasil Pilkada 2024 sebagai panduan dalam melestarikan dan memajukan kebudayaan daerah.
Ketua DSBKB, Dian Prio Gunanto, S.Pd., yang akrab disapa Mas Brew, menyampaikan bahwa budaya memiliki kekuatan besar, namun juga rentan terhadap dinamika yang kompleks. “Budaya harus dirawat dengan penuh kesadaran, memastikan semua pihak terlibat tanpa ada yang tertinggal. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan menjadi dasar bagi pelestarian dan pemajuan kebudayaan, yang juga dikuatkan oleh sepuluh maklumat Kongres Kebudayaan Indonesia 2023,” jelasnya.
Mas Brew menambahkan bahwa transformasi Dewan Kesenian dan Dewan Kebudayaan menjadi lembaga non-struktural independen merupakan bagian dari agenda strategis. Lembaga ini diharapkan menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam penyusunan kebijakan pemajuan kebudayaan yang inklusif. “Fungsi lembaga ini mencakup representasi pemangku kepentingan, advokasi kebijakan, konsultasi, penguatan ekosistem, serta monitoring dan evaluasi. Amanat UU No. 5 Tahun 2017 menegaskan langkah-langkah perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan 10 Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK) hingga 2029,” tambahnya.
Di tempat terpisah, Ketua Bidang Humas dan Hubungan Antar Lembaga PASEBAN XI, Ichwan Efendi, mengapresiasi langkah DSBKB yang telah merancang program pemajuan kebudayaan daerah sesuai hasil Musyawarah Nasional di Ancol dan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) Kabupaten Blitar.
“Perlu ada perencanaan bersama yang komprehensif, dengan melibatkan lintas pemangku dan pelaku kebudayaan, agar transformasi kebudayaan dapat terwujud. Program yang dirancang oleh DSBKB ini merupakan langkah awal yang strategis dan akan difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Blitar,” tuturnya.
(Dar/Red/dn)