Jakarta, infoDKJ.com | Rabu, 18 Desember 2024
Di era digital yang semakin berkembang, kemudahan akses terhadap layanan seperti pinjaman online (pinjol) dan judi online (judol) menjadi daya tarik tersendiri bagi masyarakat. Namun, di balik kemudahan tersebut, tersimpan bahaya besar yang dapat berdampak buruk bagi individu maupun masyarakat secara keseluruhan.
Pinjaman online, misalnya, sering kali menjadi solusi instan bagi mereka yang membutuhkan dana mendesak. Proses cepat dan syarat mudah membuat layanan ini semakin diminati. Namun, banyak pinjol ilegal yang menawarkan bunga tinggi dan menggunakan taktik intimidasi untuk menekan peminjam.
Bahaya Pinjaman Online (Pinjol)
Menurut data terbaru, banyak kasus di mana pinjol ilegal memanfaatkan data pribadi pengguna untuk melakukan intimidasi. Selain itu, bunga harian yang tinggi dapat membuat utang peminjam berlipat ganda dalam waktu singkat, memicu stres berat hingga gangguan kesehatan mental.
Untuk menghindari jebakan ini, masyarakat disarankan menggunakan pinjol yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Alternatif lain seperti koperasi simpan pinjam atau bantuan keluarga juga bisa menjadi solusi yang lebih aman. Edukasi finansial juga sangat penting agar masyarakat dapat mengelola keuangan dengan bijak dan menghindari kebutuhan pinjaman mendesak.
Bahaya Judi Online (Judol)
Sementara itu, judi online menjadi ancaman lain yang tidak kalah serius. Sensasi kemenangan instan yang ditawarkan sering kali membuat penggunanya kecanduan. Selain menguras keuangan pribadi, aktivitas ini juga dapat merusak hubungan sosial dan membawa pelaku pada risiko hukum, mengingat judi online ilegal di Indonesia.
Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kesadaran akan risiko ini. Mengalihkan waktu untuk aktivitas positif, melaporkan situs ilegal ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), serta mencari dukungan psikologis jika sudah kecanduan, merupakan langkah yang dapat dilakukan untuk menghindari dampak buruk dari judi online.
Langkah Pemerintah dan Komunitas
Pemerintah melalui Kominfo terus berupaya menutup situs pinjol ilegal dan judi online. Selain itu, peningkatan literasi digital dan finansial di masyarakat menjadi salah satu prioritas utama. Di sisi lain, komunitas juga dapat berperan aktif dengan mengedukasi masyarakat melalui seminar, media sosial, atau kampanye offline.
Kelompok pendampingan bagi korban pinjol atau kecanduan judi juga dapat menjadi solusi untuk membantu mereka yang terlanjur terjerat dalam masalah ini.
Kesimpulan
Pinjaman online dan judi online mungkin menawarkan kemudahan instan, tetapi risikonya jauh lebih besar dibandingkan manfaatnya. Dengan edukasi yang tepat dan langkah pencegahan yang sistematis, masyarakat dapat lebih bijak dalam menggunakan layanan digital.
Mari bersama-sama membangun kesadaran untuk menciptakan lingkungan digital yang sehat dan aman, demi melindungi diri sendiri dan generasi mendatang.
Penulis: Abdul Hakim (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang/Divisi Hukum Media infoDKJ)