JAKARTA, infoDKJ.com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap. Hasto bersama Harun Masiku diduga terlibat dalam pemberian suap kepada Wahyu Setiawan, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Penetapan tersangka tersebut dituangkan dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024, yang dikeluarkan pada 23 Desember 2024.
Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atas dugaan keterlibatannya dalam praktik suap tersebut.
KPK menyatakan akan terus mendalami kasus ini dan memprosesnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Dn)