JAKARTA, infoDKJ.com | Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) periode 2024-2029, Jusuf Kalla (JK), menegaskan bahwa upaya Agung Laksono untuk menggelar Musyawarah Nasional (Munas) tandingan dan mengklaim posisi Ketua Umum PMI adalah tindakan ilegal dan melawan hukum. JK bahkan telah melaporkan tindakan tersebut ke pihak kepolisian.
“Langkah Agung Laksono itu ilegal dan merupakan pengkhianatan. PMI hanya boleh ada satu dalam satu negara, tidak boleh ada dua. Kami sudah melaporkan hal ini ke polisi,” ujar JK usai terpilih kembali menjadi Ketua Umum PMI di Jakarta, Senin (9/12/2024).
JK terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum PMI dalam Sidang Pleno Kedua Munas ke-22 PMI tahun 2024. Ia menyebut, pihak-pihak yang mendukung Agung Laksono telah diberhentikan dari organisasi karena dianggap melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PMI.
“Orang-orang yang mendukung langkah tersebut sudah kami pecat. Mereka melanggar aturan organisasi,” tegas JK.
JK juga menyinggung latar belakang Agung Laksono yang dinilai kerap memecah belah organisasi. Ia menyebut tindakan serupa pernah dilakukan Agung di Partai Golkar dan Kosgoro, yang menurutnya berpotensi membahayakan upaya kemanusiaan.
“Memecah belah organisasi adalah kebiasaan Agung Laksono. Dulu Golkar, sekarang PMI. Itu berbahaya untuk kemanusiaan, dan harus kita lawan,” katanya.
Di sisi lain, Agung Laksono mengklaim dirinya sebagai Ketua Umum PMI periode 2024-2029, dengan dasar Munas yang digelar di Hotel Sultan. Ia menyatakan bahwa proses tersebut telah sesuai dengan aturan internal PMI.
Meskipun demikian, JK menegaskan bahwa hanya ada satu kepengurusan PMI yang sah, yaitu hasil Munas ke-22 yang menetapkannya sebagai Ketua Umum secara aklamasi. Munas tersebut juga menerima laporan pertanggungjawaban JK sebagai Ketua Umum periode sebelumnya.
Kasus ini menambah sorotan terhadap stabilitas organisasi PMI dan pentingnya kepemimpinan yang solid untuk memastikan tugas-tugas kemanusiaan berjalan dengan baik. (Dn)