Jakarta, infoDKJ.com | Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh, mendesak pemerintah segera menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk membatasi akses internet dan penggunaan ponsel bagi anak-anak di bawah umur. Menurutnya, langkah ini penting untuk melindungi anak-anak dari paparan konten negatif yang semakin mudah diakses.
“Pemerintah harus segera membuat SKB untuk membatasi akses internet dan penggunaan ponsel pada anak-anak,” ujar Oleh Soleh dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (8/12/2024).
Oleh menjelaskan, SKB tersebut harus melibatkan berbagai kementerian dan lembaga untuk memberikan pedoman jelas mengenai pembatasan tersebut. Dia menyoroti kebebasan anak-anak Indonesia dalam mengakses internet dan ponsel, yang sering kali membawa mereka pada konten berbahaya seperti iklan judi online dan konten negatif lainnya.
“Sterilisasi akses internet dan penggunaan ponsel diperlukan, terutama bagi anak-anak di bawah usia 15 atau 16 tahun,” tegasnya.
Ia membandingkan Indonesia dengan negara-negara Eropa yang sudah menerapkan aturan tegas terkait penggunaan media sosial bagi anak-anak. Negara-negara tersebut, meski dikenal liberal, telah melarang anak di bawah usia 16 tahun menggunakan platform seperti TikTok, Instagram, dan lainnya.
“Kita ini negara yang demokratis dan agamis, tetapi pendekatan kita justru lebih longgar dibanding negara liberal seperti Eropa,” katanya.
Oleh meminta pemerintah menaruh perhatian serius terhadap masalah ini dengan membuat regulasi khusus yang melindungi anak-anak dari risiko penggunaan internet dan ponsel tanpa pengawasan.
Sebagai contoh, Australia baru-baru ini mengesahkan undang-undang yang melarang anak di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial. Aturan ini akan mulai berlaku akhir tahun depan dan perusahaan yang melanggar akan dikenai denda hingga 50 juta dolar Australia (Rp516 miliar). Perdana Menteri Australia Anthony Albanese menyebut kebijakan tersebut penting untuk menjaga kesehatan mental dan kesejahteraan anak-anak muda. (Dn)