Jakarta, infoDKJ.com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti setelah melakukan penggeledahan di Kantor Bank Indonesia (BI) pada Senin malam, 16 Desember 2024. Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyelidikan kasus dugaan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) BI.
Deputi Penindakan KPK, Rudi Setiawan, menyampaikan bahwa beberapa ruangan di Kantor BI telah diperiksa, dan sejumlah barang bukti berhasil diamankan.
“Ada beberapa ruangan yang kami periksa, dan dari situ kami memperoleh beberapa barang bukti,” ujar Rudi dalam keterangannya kepada media, Selasa (17/12/2024).
Rudi menegaskan bahwa barang-barang tersebut akan diklarifikasi lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait untuk mendalami kasus ini.
“Barang yang kami temukan akan kami klarifikasi. Siapa pun yang terkait dengan barang tersebut nantinya akan kami panggil untuk dilakukan pemeriksaan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, membenarkan kedatangan KPK di Kantor Pusat BI di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat. Menurutnya, penggeledahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyidikan atas dugaan penyalahgunaan dana CSR yang disalurkan oleh BI.
“Kami menerima kedatangan KPK di Kantor Pusat Bank Indonesia terkait penyidikan dugaan penyalahgunaan dana CSR. Bank Indonesia menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang dijalankan oleh KPK,” ujar Denny dalam pernyataan resmi, Selasa (17/12/2024).
Lebih lanjut, Denny menegaskan bahwa Bank Indonesia mendukung penuh langkah-langkah hukum yang ditempuh KPK dan akan bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.
Penggeledahan ini dilakukan sebagai upaya KPK untuk mengungkap tindak pidana korupsi terkait dana CSR yang diduga tidak sesuai peruntukannya. KPK masih terus mengumpulkan bukti-bukti dan akan memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini. (Dani)