JAKARTA BARAT, infoDKJ.com | Ketua RT dan RW se-Kelurahan Jembatan Besi, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, mengikuti sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW). Kegiatan ini berlangsung di aula lantai II kantor Kelurahan Jembatan Besi, Kamis (5/12/2024).
Lurah Jembatan Besi, H.M. Arief Budiman, S.A.P, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada para pengurus wilayah tentang tata cara pemilihan Ketua RT dan RW, serta menjabarkan tugas dan fungsi pokok mereka.
“Kami menyelenggarakan sosialisasi ini agar para Ketua RT dan RW benar-benar memahami aturan yang menjadi payung hukum bagi mereka. Dengan demikian, mereka dapat melaksanakan tugas secara maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Arief Budiman.
Ia juga menekankan pentingnya pembentukan panitia peremajaan RT dan RW oleh para pengurus wilayah dalam waktu dekat.
(Supriyadi/Pray)