JAKARTA, infoDKJ.com | Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan kepada Harvey Moeis. Suami artis Sandra Dewi ini dinyatakan terbukti bersalah atas kasus korupsi terkait transaksi timah dan tindak pidana pencucian uang.
"Menyatakan terdakwa Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang secara bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim dalam sidang vonis yang digelar pada Senin (23/12/2024).
Harvey diketahui menerima uang senilai Rp420 miliar bersama Helena Lim, yang menjabat sebagai Manajer PT. Quantum Skyline Exchange (QSE). Uang tersebut digunakan untuk membeli aset-aset mewah, termasuk kendaraan dan properti. Akibat perbuatannya, kerugian negara ditaksir mencapai Rp300 triliun.
Vonis ini menjadi salah satu putusan signifikan dalam penanganan kasus korupsi besar yang melibatkan sektor perdagangan timah. (Dani)