JAKARTA BARAT, infoDKJ.com – Pengurus Rukun Warga (RW) 01 Kelurahan Jembatan Besi, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, mengadakan sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).
Kegiatan sosialisasi ini berlangsung pada Sabtu (7/12/2024) di Kantor Sekretariat RW 01 Jembatan Besi, Jalan Jembatan Besi II RT 010 RW 01.
Ketua RW 01, Haji Entol Hasanuddin, S.Sos., memimpin rapat tersebut yang bertujuan memberikan pemahaman kepada pengurus RT 001 hingga RT 012.
Selain sosialisasi, pertemuan ini juga merumuskan pembentukan forum panitia peremajaan RT sekaligus menetapkan tata tertib yang akan menjadi panduan.
Salah satu hasil yang disepakati dalam pertemuan ini adalah penetapan jadwal forum RT sebagai langkah awal pelaksanaan peremajaan.
"Alhamdulillah, malam ini kami berhasil menyelenggarakan sosialisasi kepada pengurus RT agar mereka memahami tata cara, tata tertib, dan aturan yang mengacu pada Pergub tersebut. Dengan pemahaman ini, kami berharap para pengurus dapat melaksanakan tugasnya secara maksimal dalam memberikan pelayanan kepada warga," ujar Haji Entol Hasanuddin.
Sosialisasi Pergub No.22 Tahun 2022 di wilayah RW 01 Kelurahan Jembatan Besi berlangsung dengan lancar dan sukses.
Reporter: Supriyadi (Pray)