Tangerang, infoDKJ.com | Kepolisian Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus pembunuhan tragis seorang wanita berusia 22 tahun, Ita Kartika, yang ditemukan di semak-semak pinggir Kali Cisadane, Desa Gaga, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Dalam waktu kurang dari 12 jam setelah penemuan jasad korban pada Rabu (4/12/2024), polisi menangkap pelaku berinisial INI (27), yang ternyata merupakan rekan kerja korban.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, didampingi Kasat Reskrim Kompol David Yanuar Kanitero, mengungkapkan bahwa motif pelaku adalah sakit hati terhadap ucapan korban.
"Pelaku menghabisi nyawa korban karena tersinggung dengan perkataan korban saat mereka berbicara di sebuah SPBU. Pembunuhan itu terjadi pada Senin (2/12/2024), dan jasad korban baru ditemukan dua hari kemudian oleh warga setempat," jelas Kombes Zain.
Kronologi Kejadian
Menurut penyelidikan, korban dan pelaku bekerja di perusahaan yang sama di kawasan Jatiuwung, Kota Tangerang. Usai bekerja, keduanya berjanji bertemu di Simpang Cadas, Tangerang, untuk pergi bersama. Pelaku menggunakan sepeda motor milik korban selama perjalanan mereka.
Saat berada di SPBU Desa Gaga, korban berbagi cerita tentang seseorang yang sedang ia sukai. Ketika pelaku bertanya bagaimana pandangannya terhadap dirinya, korban menjawab dengan komentar yang dianggap menghina penampilan pelaku.
Merasa sakit hati, pelaku kemudian mengajak korban ke pinggir Kali Cisadane dengan alasan berfoto. Di lokasi tersebut, pelaku memukul kepala korban dari belakang menggunakan kayu yang ditemukan di sekitar tempat kejadian. Setelah korban tersungkur dan mencoba melawan, pelaku semakin brutal dengan memukul wajah korban dan membekapnya hingga tewas. Tubuh korban kemudian diseret ke semak-semak sebelum pelaku meninggalkan lokasi menggunakan motor korban.
Penyelidikan dan Penangkapan
Setelah identitas korban terungkap, polisi segera menyelidiki dan menemukan fakta bahwa pelaku adalah orang terakhir yang terlihat bersama korban. Pelaku sempat memberikan keterangan yang berbelit-belit sebelum akhirnya mengakui perbuatannya.
“Pelaku bahkan sempat menggadaikan motor korban kepada temannya. Setelah bukti-bukti menguat, pelaku akhirnya mengakui tindakan keji tersebut,” ujar Kombes Zain.
Ancaman Hukuman
Kini, pelaku ditahan di Polres Metro Tangerang Kota dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah penjara 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati.
“Kami pastikan pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutup Kombes Zain.
Kasus ini menjadi peringatan penting akan bahaya konflik personal yang berujung pada tindakan kekerasan, sekaligus menunjukkan respons cepat dan profesionalisme kepolisian dalam mengungkap kejahatan serius. (Dn)