SEMARANG, infoDKJ.com | Anggota Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenuddin, resmi diberhentikan tidak dengan hormat dari Kepolisian setelah terbukti terlibat dalam kasus penembakan terhadap siswa SMKN 4 Semarang berinisial GRO (17). Keputusan ini diambil dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Senin (9/12/2024).
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, mengungkapkan bahwa sidang berlangsung sejak pukul 13.00 WIB hingga 20.30 WIB dan memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Aipda Robig.
“Sidang memutuskan Aipda R diberhentikan tidak dengan hormat dari kepolisian karena perbuatannya yang tercela, yakni melakukan penembakan terhadap sekelompok anak,” ujar Artanto kepada wartawan, Senin malam.
Meski demikian, Aipda Robig menyatakan akan mengajukan banding atas keputusan tersebut. “Beliau diberikan waktu tiga hari untuk mengajukan banding kepada ketua sidang,” tambah Artanto.
Selain pemecatan, Aipda Robig juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Jawa Tengah dalam kasus penembakan yang melukai siswa SMKN 4 Semarang. Status ini diumumkan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Senin siang.
“Hari ini telah dilakukan gelar perkara terhadap kasus pidana yang melibatkan Aipda R. Hasilnya, statusnya resmi dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka,” jelas Kombes Pol Artanto.
Proses penyidikan lebih lanjut kini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah karena tindakan tersebut masuk dalam kategori tindak pidana.
“Penyidikan akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, dan perkembangan kasus ini akan kami buka secara transparan,” tutup Artanto.
Kasus ini menambah daftar pelanggaran serius yang menjadi perhatian publik terhadap institusi kepolisian. (Dn)