KOTA BATU, infoDKJ.com | Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Timur, Kombes Komarudin, mengungkapkan bahwa bus pariwisata yang terlibat dalam kecelakaan maut di Kota Batu tidak memenuhi standar operasional. Bus dengan nomor polisi DK 7942 GB tersebut diketahui telah melanggar sejumlah ketentuan, termasuk izin operasional dan uji kelayakan kendaraan yang sudah kedaluwarsa.
"Hasil investigasi kami menunjukkan bahwa surat izin angkutan bus ini sudah kedaluwarsa sejak 26 April 2020," ujar Kombes Komarudin di Kota Batu, Kamis (9/1/2025). Ia menambahkan bahwa data tersebut diperoleh dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) setelah dilakukan pendalaman oleh tim penyidik.
Selain itu, uji berkala kendaraan atau KIR bus tersebut juga sudah tidak berlaku sejak 15 Desember 2023. "Fakta ini menunjukkan bahwa bus tersebut tidak layak beroperasi," imbuhnya.
Tujuh Titik Tabrakan di Sepanjang 2,3 Kilometer
Investigasi lebih lanjut mengungkap bahwa kecelakaan terjadi di tujuh titik sepanjang 2,3 kilometer, mulai dari Jalan Imam Bonjol hingga Jalan Pattimura. Bus tersebut sebelumnya membawa rombongan wisatawan yang mengunjungi Museum Angkut di Kota Batu.
"Dua titik tabrakan pertama terjadi di Jalan Imam Bonjol, sementara lima titik lainnya berada di Jalan Pattimura," jelas Komarudin.
Kecelakaan ini menyebabkan empat korban meninggal dunia. Dua korban meninggal di titik tabrakan pertama di Jalan Imam Bonjol, sementara dua lainnya ditemukan di titik tabrakan ketiga dan ketujuh di Jalan Pattimura.
Kerusakan yang ditimbulkan juga cukup parah, dengan enam mobil dan enam sepeda motor mengalami kerusakan berat.
Sopir Bus Diperiksa
Kombes Komarudin menyatakan bahwa sopir bus telah menjalani pemeriksaan untuk mengungkap penyebab utama kecelakaan. Berdasarkan interogasi awal, sopir mengaku kehilangan kendali atas rem kendaraan sejak memasuki Jalan Imam Bonjol hingga berakhir di Jalan Pattimura.
"Sopir mengaku rem kendaraan tidak berfungsi saat memasuki Jalan Imam Bonjol. Bus terus melaju hingga berbelok ke Jalan Pattimura, di mana kecelakaan berakhir," ungkap Komarudin.
Polda Jawa Timur akan terus mendalami kasus ini untuk menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kecelakaan maut tersebut. (Dani)