Jakarta, infoDKJ.com | Seorang pria paruh baya mengamuk dan melakukan perusakan terhadap plang serta pagar sebuah bangunan tua di kawasan Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat. Aksi tersebut diduga dipicu oleh perselisihan mengenai hak kepemilikan tanah yang masih menjadi sengketa.
Kapolsek Tambora, Kompol Muhammad Kukuh Islami, mengungkapkan bahwa peristiwa itu terjadi pada Kamis (30/1/2025) siang. Menurutnya, kedua belah pihak yang berselisih sama-sama mengklaim memiliki hak atas tanah dan bangunan tersebut.
"Ini merupakan konflik tanah di mana kedua belah pihak merasa memiliki hak kuat atas lokasi tersebut. Satu pihak mengklaim kepemilikan bangunan, sementara pihak lainnya bersikukuh memiliki hak atas tanahnya. Saat ini, status bangunan kami tetapkan status quo hingga ada keputusan hukum yang sah," ujar Kompol Kukuh, Sabtu (1/2/2025).
Terkait insiden ini, pihak kepolisian bergerak cepat dengan mengerahkan personel ke lokasi. Kanit Reskrim Polsek Tambora, Iptu Sudrajat Djumantara, bersama timnya berupaya menenangkan pria yang mengamuk agar situasi tidak semakin memanas.
Kapolsek Tambora kemudian berkoordinasi dengan unsur 3 Pilar Tambora, yang terdiri dari Camat Tambora Holi Susanto dan Danramil 02/Tambora Inf Mukhlisin, untuk memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak.
"Mediasi telah dilakukan, dan kedua pihak sepakat untuk menahan diri serta menyelesaikan permasalahan ini melalui jalur hukum yang berlaku," tambahnya.
Sebagai bentuk kesepakatan, kedua belah pihak menandatangani surat pernyataan yang berisi komitmen untuk tidak melakukan tindakan provokatif yang dapat mengganggu ketertiban di wilayah tersebut.
"Kami mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan masalah hukum dengan cara yang benar, tanpa tindakan main hakim sendiri yang bisa merugikan banyak pihak," pungkas Kompol Kukuh.
Pihak kepolisian dan 3 Pilar Tambora memastikan akan terus mengawal situasi agar tetap kondusif serta mencegah konflik lebih lanjut.
(Dani)