Jakarta, infoDKJ.com | Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya, Kombes Donald Simanjuntak, resmi diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) usai menjalani sidang pelanggaran kode etik dan profesi Polri (KEPP) pada Selasa (31/12/2024). Pemecatan ini terkait dugaan pemerasan terhadap penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.
“Sidang etik yang diselenggarakan kemarin dilaksanakan sejak pukul 11.00 WIB pada tanggal 31 Desember, dan berakhir hampir pukul 04.00 WIB pagi tadi, 1 Januari 2025, dengan putusan PTDH untuk Direktur Narkoba,” ungkap Komisioner Kompolnas, M Choirul Anam, Rabu (1/1/2025).
Selain Kombes Donald, seorang perwira menengah (Pamen) dengan jabatan kepala unit (Kanit) juga dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Sementara seorang Pamen lainnya yang menjabat sebagai Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) belum dijatuhi sanksi karena sidang KEPP diskors dan akan dilanjutkan pada Kamis (2/1/2025).
“Kanitnya juga di-PTDH, sedangkan untuk Kasubdit belum ada putusan karena sidang diskors. Sidang akan dilanjutkan besok,” tambah Anam.
Kombes Donald dan seorang Pamen yang telah dipecat menyatakan akan mengajukan banding atas keputusan tersebut.
Komitmen Polri Menindak Tegas Pelanggaran
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri sebelumnya telah menggelar sidang etik terhadap anggota yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan ini. Kepala Biro Penerangan Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa Polri berkomitmen untuk menindak tegas pelanggaran yang dilakukan anggotanya.
“Kami telah menindak tegas. Sidang etik dilakukan secara simultan dan berkesinambungan, serta dipantau oleh Kompolnas,” ujar Trunoyudo.
Choirul Anam juga memastikan bahwa sidang pelanggaran KEPP ini terkait dengan dugaan pemerasan terhadap penonton DWP.
Dugaan Pemerasan terhadap Warga Malaysia
Kasus ini bermula dari dugaan pemerasan yang dilakukan oleh 18 anggota polisi terhadap penonton DWP 2024 di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Minggu (15/12/2024). Berdasarkan catatan Polri, sebanyak 45 warga negara Malaysia menjadi korban dalam kasus tersebut.
Hingga kini, proses hukum terhadap para anggota yang terlibat masih terus berjalan, dengan Polri berjanji akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku pelanggaran lainnya.
(Dani)