JAKARTA, infoDKJ.com | Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto tidak langsung ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Senin (13/1). Hasto keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 13.25 WIB setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 3,5 jam.
KPK belum memberikan keterangan resmi terkait alasan tidak dilakukannya penahanan terhadap Hasto. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penahanan merupakan kewenangan penuh penyidik.
Situasi di Gedung Merah Putih KPK sempat diwarnai keramaian oleh kehadiran massa pendukung Hasto. Dalam pemeriksaan tersebut, Hasto didampingi oleh tim kuasa hukumnya.
Kuasa Hukum Sebut Hasto Siap Ditahan
Ronny Talapessy, kuasa hukum Hasto, menyatakan bahwa kliennya sudah siap menghadapi segala kemungkinan, termasuk penahanan oleh KPK. "Mas Hasto sudah menyampaikan kesiapannya dengan kepala tegak dan senyum di wajah," ujar Ronny di Gedung KPK.
Hasto juga membawa surat yang ditujukan kepada pimpinan KPK, meminta penundaan pemeriksaan karena proses praperadilan yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Kami menyerahkan sepenuhnya kepada pimpinan KPK apakah pemeriksaan tetap dilanjutkan atau menunggu proses praperadilan selesai," ujar Hasto.
Kasus Dugaan Suap dan Perintangan Penyidikan
Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap terkait penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. Ia juga dijerat dengan pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Hasto diduga bekerja sama dengan Harun Masiku (buron) untuk menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setyawan demi memuluskan langkah Harun menjadi anggota DPR menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Padahal, Harun hanya memperoleh 5.878 suara, jauh di bawah Riezky Aprillia yang mendapatkan 44.402 suara dan berhak atas kursi DPR.
Selain itu, Hasto disebut mengupayakan berbagai cara untuk memastikan Riezky mundur, termasuk meminta kader PDIP Saeful Bahri menemui Riezky di Singapura. Namun, upaya tersebut ditolak. Bahkan, Hasto diduga menahan surat undangan pelantikan Riezky sebagai anggota DPR.
Dugaan Perintangan Penyidikan
Hasto juga diduga membocorkan informasi terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang menyasar Harun Masiku pada awal 2020. Ia disebut memerintahkan Harun untuk menghancurkan bukti berupa ponsel dan melarikan diri.
Tidak hanya itu, Hasto diduga memerintahkan anak buahnya untuk menenggelamkan ponsel dan mengumpulkan saksi-saksi guna memengaruhi keterangan mereka agar tidak sesuai dengan fakta.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan sejumlah nama besar di PDIP dan dugaan upaya sistematis untuk menghalangi proses hukum. Hingga kini, KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait kelanjutan pemeriksaan dan status penahanan Hasto. (Dani)