Jakarta, infoDKJ.com | Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah pribadi Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (7/1). Penggeledahan ini terkait dengan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice yang melibatkan Hasto.
"Benar, saat ini tim penyidik sedang melakukan penggeledahan terkait perkara dengan tersangka HK (Hasto Kristiyanto)," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, saat dikonfirmasi.
Tessa, yang merupakan mantan perwira Polri, menyatakan bahwa penggeledahan masih berlangsung sehingga belum dapat memberikan banyak informasi. "Kami masih menunggu laporan lebih lanjut dari tim di lapangan. Detailnya akan kami sampaikan setelah kegiatan selesai," tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, Hasto belum memberikan pernyataan resmi terkait penggeledahan tersebut.
Kasus Dugaan Suap dan Obstruction of Justice
Hasto Kristiyanto sebelumnya diumumkan sebagai tersangka oleh KPK bersama Advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah, pada akhir tahun lalu. Keduanya diduga terlibat dalam kasus suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).
Harun, yang hanya memperoleh 5.878 suara, diupayakan menggantikan Riezky Aprillia yang meraih 44.402 suara. Riezky seharusnya menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
Hasto diduga menggunakan berbagai cara untuk meloloskan Harun, termasuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA) pada Juni 2019 dan meminta fatwa MA setelah putusan uji materi tidak diikuti oleh KPU. Selain itu, Hasto juga disebut berusaha memaksa Riezky mundur, namun upaya tersebut gagal.
Ketika upaya hukum tidak berhasil, Hasto bersama Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah diduga menyuap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina.
Tuduhan Perintangan Penyidikan
Selain dugaan suap, Hasto juga dijerat Pasal perintangan penyidikan. Ia disebut membocorkan informasi terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menargetkan Harun Masiku pada awal 2020.
Hasto diduga memerintahkan Harun untuk menghancurkan barang bukti berupa ponsel dan melarikan diri. Ia juga memerintahkan staf PDIP, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Lebih jauh, Hasto dituding mengarahkan sejumlah saksi agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya kepada penyidik.
KPK telah memanggil Hasto untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin (6/1), namun ia meminta penjadwalan ulang. Hasto beralasan ingin fokus pada peringatan HUT PDIP yang akan digelar pada 10 Januari mendatang.
KPK menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak-pihak lain yang berupaya menghalangi proses hukum. (Dani)