Jakarta, infoDKJ.com | Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana (IHW), sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan penggunaan dana APBD. Penetapan ini diumumkan oleh Kepala Kejati DKI Jakarta, Patris Yusrian Jaya, dalam konferensi pers di Gedung Kejati DKI Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Selain IHW, dua tersangka lainnya juga ditetapkan, yakni Plt. Kabid Pemanfaatan Kebudayaan berinisial MFM dan seorang pihak swasta berinisial GAR.
“Ketiga tersangka diduga terlibat dalam penyimpangan kegiatan-kegiatan di Dinas Kebudayaan yang bersumber dari APBD DKI Jakarta,” ungkap Patris.
Penetapan tersangka ini didasarkan pada tiga surat keputusan, yaitu:• TAP-01/M.1/Fd.1/01/2025 untuk IHW,
• TAP-02/M.1/Fd.1/01/2025 untuk MFM,
• TAP-03/M.1/Fd.1/01/2025 untuk GAR.
Modus Operandi
Patris menjelaskan bahwa kasus ini melibatkan kerja sama antara ketiga tersangka. IHW bersama MFM dan GAR diduga menggunakan tim event organizer (EO) milik GAR untuk melaksanakan sejumlah kegiatan seni dan budaya di bawah Dinas Kebudayaan.
“Tersangka MFM dan GAR bersepakat memanfaatkan sanggar-sanggar fiktif dalam penyusunan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) untuk mencairkan dana kegiatan. Dana tersebut kemudian ditarik kembali oleh GAR ke rekening pribadinya dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka IHW dan MFM,” jelasnya.
Pasal yang Disangkakan
Ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yaitu:• Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3,
• Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,
• Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,
• Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Status Penahanan
Penyidik telah menahan GAR di Rumah Tahanan Negara Cipinang untuk 20 hari ke depan. Sementara itu, IHW dan MFM tidak hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan sebelumnya. Penyidik akan kembali memanggil keduanya pada minggu depan.
“Kami akan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan. Terhadap tersangka yang tidak hadir, pemanggilan ulang akan dilakukan untuk mendalami peran mereka dalam kasus ini,” tegas Patris.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dana publik yang seharusnya digunakan untuk pengembangan seni dan budaya. Kejati DKI Jakarta berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran pemerintah. (Dani)