Jakarta, infoDKJ.com | Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto, menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta terkait dugaan kasus korupsi surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif di Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta. Dalam pemeriksaan tersebut, Uus dimintai keterangan seputar kegiatan yang melibatkan Kepala Dinas Kebudayaan nonaktif, Iwan Henry Wardhana.
“Pemeriksaannya tidak lama, hanya ditanya soal kegiatan Pak Iwan saja,” ujar Uus Kuswanto saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Jumat (24/1).
Uus mengaku tidak mengetahui detail pemeriksaan terkait kegiatan Dinas Kebudayaan. “Saya hanya memberikan klarifikasi sesuai yang diminta penyidik. Untuk detailnya, silakan tanyakan langsung ke penyidik,” tambahnya.
Pemeriksaan Saksi Lain
Kasus ini telah menyeret sejumlah pihak, termasuk Wali Kota Jakarta Barat, sebagai saksi. Pada Kamis (23/1), Kejati Jakarta juga memeriksa beberapa saksi lainnya, seperti mantan Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Direktur PT Karya Mitra Seraya, Direktur PT Acces Lintas Solusi, Direktur PT Nurul Karya Mandiri, serta pihak manajemen sanggar seni.
“Pemeriksaan saksi merupakan bagian dari proses hukum untuk mengumpulkan informasi dan memperkuat pembuktian dalam kasus ini,” ujar Kasi Penkum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan.
Penetapan Tiga Tersangka
Sebelumnya, pada 2 Januari 2025, Kejati Jakarta telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana (IHW), Plt Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan, Mohamad Fahirza Maulana (MFM), dan Direktur event organizer, Gatot Arif Rahmadi (GAR).
Ketiga tersangka diduga bekerja sama untuk menggunakan SPJ fiktif dalam pencairan dana kegiatan seni dan budaya di Dinas Kebudayaan DKI Jakarta. Modus operandi yang digunakan adalah melibatkan sanggar-sanggar seni fiktif.
“Dana yang dicairkan melalui SPJ fiktif tersebut kemudian ditarik kembali oleh tersangka GAR dan ditampung di rekening pribadinya. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka IHW dan MFM,” ungkap Syahron.
Dugaan Penyalahgunaan Dana
Penyidik menduga bahwa ketiga tersangka bersepakat menggunakan event organizer milik GAR untuk melaksanakan kegiatan seni dan budaya. Namun, kegiatan tersebut tidak pernah dilaksanakan secara riil. Dana yang seharusnya digunakan untuk kegiatan tersebut justru diselewengkan.
Kejaksaan menegaskan akan terus mendalami kasus ini guna mengungkap aliran dana yang digunakan serta pihak-pihak lain yang mungkin terlibat.
Kejati Jakarta Berkomitmen Tegakkan Hukum
Kejati Jakarta memastikan akan menjalankan proses hukum dengan profesional dan transparan. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi di lingkungan pemerintahan DKI Jakarta.
“Kami akan terus mendalami kasus ini dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi untuk tindakan korupsi yang merugikan masyarakat,” tegas Syahron Hasibuan.
(Hadi)