JAKARTA, infoDKJ.com | Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa girik, sebagai bukti kepemilikan tanah lama, tidak lagi berlaku setelah seluruh tanah di suatu kawasan dinyatakan lengkap terdaftar.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, yang menyebutkan bahwa sertifikat tanah yang telah terbit lebih dari lima tahun hanya dapat dicabut atau diganti melalui putusan pengadilan.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyampaikan bahwa girik otomatis kehilangan statusnya sebagai bukti kepemilikan ketika kawasan telah terpetakan dan sertipikat tanah telah diterbitkan.
"Ketika kawasan sudah dinyatakan lengkap, sudah terpetakan siapa pemiliknya, dan sudah ada sertipikatnya, maka girik tidak lagi berlaku. Namun, jika ada cacat administrasi yang ditemukan dalam waktu kurang dari lima tahun, girik masih dapat digunakan sebagai bukti," jelas Nusron dalam acara Catatan Akhir Tahun Kementerian ATR/BPN di Aula Prona, Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Nusron juga menegaskan bahwa sertifikat tanah adalah produk hukum yang hanya dapat dibatalkan atau diganti melalui pengadilan. "PP Nomor 18 Tahun 2021 menetapkan bahwa produk hukum hanya dapat digantikan dengan produk hukum lain atas dasar putusan pengadilan," tambahnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi, menjelaskan bahwa girik awalnya merupakan bukti kepemilikan tanah lama berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Pemilik tanah diberi waktu untuk mendaftarkan tanah mereka, namun dengan perkembangan regulasi, girik kini tidak lagi diakui.
"Banyak konflik dan sengketa tanah bermula dari girik, yang sering menjadi celah bagi mafia tanah melalui dokumen palsu. Dengan penghapusan girik, diharapkan konflik tanah dapat diminimalkan," ungkap Asnaedi.
Ia menambahkan bahwa keberhasilan program Kabupaten/Kota Lengkap menjadikan girik tidak relevan lagi. "Setelah seluruh tanah di suatu kawasan terdaftar lengkap, girik secara otomatis tidak berlaku," tegasnya.
Acara tersebut dihadiri oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan, pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN, serta 84 perwakilan media nasional. Sesi diskusi dipandu oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis, yang memberikan kesempatan kepada media untuk menggali informasi lebih lanjut. (Dani)