Jakarta, infoDKJ.com | Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi menyegel pagar laut sepanjang 30 kilometer yang terletak di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten. Penyegelan dilakukan atas perintah langsung Presiden Prabowo Subianto dan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, menjelaskan bahwa tindakan ini dilakukan sebagai respons atas keresahan masyarakat akibat keberadaan pagar tersebut yang sudah viral di media sosial.
"Presiden menginstruksikan, dan tadi pagi Pak Menteri langsung memerintahkan saya untuk segera menyegel pagar ini. Negara tidak boleh kalah. Kami hadir untuk mengambil tindakan karena keberadaan pagar ini merugikan masyarakat," ujar Pung saat berada di lokasi, Kamis malam (9/1), seperti dikutip Antara.
Menurut Pung, pagar laut tersebut tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Selain itu, keberadaannya menghambat aktivitas nelayan dalam mencari ikan.
"Hasil wawancara kami dengan nelayan menunjukkan pagar ini sangat mengganggu. Setelah kami periksa, tidak ada dokumen PKKPRL. Maka, pemerintah melalui KKP harus bertindak tegas dengan menyegelnya," kata Pung.
KKP juga memberikan tenggat waktu 20 hari kepada pihak yang bertanggung jawab untuk membongkar pagar tersebut. Jika tidak, pembongkaran akan dilakukan oleh petugas KKP.
"Kami akan menyelidiki siapa pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan ini. Jika sudah teridentifikasi, kami tidak akan segan mengambil tindakan hukum lebih lanjut," tegasnya.
Penyegelan dilakukan sepanjang siang hingga sore hari, dipimpin langsung oleh Pung. Berdasarkan data yang dihimpun, pagar laut sepanjang 30,16 kilometer itu mencaplok wilayah pesisir 16 desa di enam kecamatan, termasuk Kecamatan Kronjo, Kemiri, Mauk, Sukadiri, Pakuhaji, dan Teluknaga.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Eli Susiyanti, menyebut keberadaan pagar tersebut menyebabkan kesulitan bagi 3.888 nelayan dan 502 pembudidaya di kawasan tersebut.
"Masyarakat pesisir sangat terdampak, terutama nelayan yang aktivitasnya terganggu akibat keberadaan pagar ini," ungkap Eli dalam diskusi di Gedung Mina Bahari IV, Jakarta, Selasa (7/1).
Hingga saat ini, baik pemerintah daerah maupun pusat belum mengetahui identitas pemilik pagar laut yang dinyatakan ilegal tersebut. Investigasi untuk mengungkap pihak di balik pembangunan pagar ini masih terus dilakukan. (Mustofa)